Penulis
Intisari-Online.com -Susu kental manis kembali menjadi perbincangan di masyarakat Indonesia usai salah satu cara mengonsumsinya dipermasalahkan.
Padahal cara tersebut merupakan yang paling umum dilakukan masyarakat Indonesia saat mengonsumsi susu kental manis, yaitu dengan cara diseduh.
Hal ini terungkap saat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menganjurkan kepada masyaraka untuk tidak mengonsumsi susu kental manis dengan cara diseduh.
Bahkan, BPOM menyebut cara tersebut semakin tidak disarankan jika susu kental manis tersebut akan diberikan kepada anak-anak.
Anjuran tersebut juga turut disetujui olehDokter Spesialis Gizi Klinik, Dr. dr. Inge Permadhi, SpGK.
Menurut Inge, kandungan gula dama susu kental manis tergolong cukup tinggi untuk dikonsumsi.
Padahal, saat dikonsumsi dengan cara diseduh, jumlah susu kental manis yang digunakan cenderung dalam jumlah banyak jika tak ingin terasa hambar.
Berbeda jika susu kental manis digunakan sebagaitopping untuk dikonsumsi bersama makanan lain.
Baca Juga: Susu Kental Manis Ternyata Bukan Susu, Kandungan Aslinya Bikin Gendut
“Kalau diencerkan, konsumsi SKM ini cenderung jadi berlebihan. Satu kali minum bisa 4 sendok makan susu kental manis. Kalau untuk topping, rasanya tidak akan sebanyak itu,” jelas Inge, seperti dilansir Kompas.com, Rabu (6/10/2021).
Namun, meski dibolehkan untuk dikonsumsi sebagaitopping, Inge tetap mengingatkan untuk tidak mengonsumsinya secara berlebihan.
Inge pun kembali menyarankan agar susu kental manis tidak diberikan kepada anak-anak, khususnya yang masih berusia di bawah 2 tahun.
Sebab, pada dasarnya susu kental manis hampir tidak mengandung protein dan malah mengandung gula dalam kadar yang tinggi.
Bagaimana itu bisa terjadi, padahal susu justru dikenal sebagai salah satu sumber nutrisi terbaik bagi tubuh?
Ya, seperti diketahui, susu merupakan sumber darikalsium, vitamin A, protein, fosfor, magnesium, serta vitamin D.
Baik itu dalam wujud air susu ibu (ASI), susu pasteurisasi, hingga susu UHT.
Lalu bagaimana dengan susu kental manis? Apakah masih mengandung susu sesuai dengan namanya?
Untuk menjawabnya, kita harus mundur sejenak ke tahun 2018, saat BPOM mengeluarkanSurat Edaran bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3).
Surat edaran tersebut menggemparkan masyarakat sebab memutarbalikkan pandangan selama ini yang menilai susu kental manis sebagai pengganti susu, tentunya dengan tujuanmemenuhi kebutuhan asupan nutrisi dan gizi.
Melihat gejolak yang terjadi di masyarakat saat itu,BPOM kemudian mengungkapkan bahwa susu kental manis memang memiliki kandungan susu, tapi sangat kecil.
"Air (susu)-nya dikeluarkan, di-evaporate, di-condense, dikentalkan kemudian ditambah gula. Jadi lemaknya itu terkonsentrasi terus ditambah gula," kata Kepala BPOM Penny K Lukito, seperti dikutip dari kompas.com, Senin (9/7/2018).
Baca Juga: Artikel Terpopuler 2018: Susu Kental Manis Tak Layak Disebut Pelengkap Gizi Anak
Bahkan, saking kecilnya, BPOM sampai membuat standar kandungan gula dan lemak dalam susu kental manis agar masih bisa disebut sebagai susu.
"Yang harus diikuti dalam persyaratan susu kental manis adalah kandungan lemak susu tidak kurang dari delapan persen, protein kurang dari enam setengah persen," kata Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru BPOM Tetty Sihombing, seperti dilansir kompas.com, Senin (9/7/2018).
Kandungan gula dalam susu kental manis pun sebenarnya digunakan bukan untuk menambah nilai gizi, melainkan sebagai pengawet.
"Jadi kalau industrinya bermain-main dengan kandungan lemak susu dan protein, dia harus mengatur agar kandungan gula ini berfungsi sebagai pengawet," ujar Tetty.
Baca Juga: BPOM Memastikan bahwa Produk Susu Kental Manis Mempunyai Kandungan Susu
Fakta tentang kandungan gizi dalam susu kental manis ini pula yang pada akhirnya membuat label dan iklan produk ini sampai dikenakan aturan ketat:
* Tidak boleh menampilkan anak di bawah 5 tahun
* Tidak boleh menggambarkan susu kental manis sebagai produk yang setara dengan produk susu lain, apalagi sebagai penambah atau pelengkap zat gizi.
* Tidak boleh menggambarkan susu kental manis dalam wujud cair apalagi dalam gelas, termasuk disajikan dengan cara diseduh.
* Iklan susu kental manis tidak boleh tayang pada jam tayang anak-anak.