Ada pula yang menganggap, film ini menyimpan rasa dendam yang tidak menguntungkan.
Sebagai gantinya, Deppen bekerja sama dengan Depdikbud menyiapkan telesinema berjudul Bukan Sekedar Kenangan.
Film Pengkhianatan G30S/PKI pun akhirnya tak lagi wajib diputar sejak 30 September 1998.
Lalu, bagaimana sebenarnya aturan yang berlaku sekarang terkait pemutaran film ini? Mengingat sering terjadi pro dan kontra ketika film Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKi ditayangkan.
Rupanya tak ada larangan untuk memutar film tersebut, seperti yang diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada 2020 lalu.
Ia menekankan, pemerintah tak melarang pemutaran film G30S/PKI, juga tidak mewajibkan.
"Jadi banyak yang bertanya apakah pemutaran film pengkhianatan G30S/PKI itu dibolehkan atau tidak,
"Saya sudah mengatakan, pemutaran film itu boleh, tidak ada yang melarang, tetapi juga tidak mewajibkan," ujar Mahfud dalam rekaman video yang diterima Kompas.com, Selasa (29/9/2020).
Dalam pemutaran film tersebut, kata Mahfud, pemerintah hanya melarang apabila pelaksanaannya menciptakan kerumunan penonton, misalnya, nonton bareng yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Pelarangan kegiatan yang melanggar protokol kesehatan pun tidak hanya berlaku saat nonton bersama film G30S/PKI, tetapi untuk semua kegiatan.
Hal senada disampaikan pakar sejarah Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Sri Margana, yang menilai bahwa pemerintah tidak perlu melarang maupun mewajibkan masyarakat menonton Film G30S/PKI.
Menurutnya, masyarakat sudah cerdas dan bisa membuat penilaian mana yang benar dan tidak di film itu, terlebih sudah beredar fakta-fakta baru terkait G30S/PKI.
"Kalau sampai diwajibkan maupun dilarang nonton itu tidak benar," ujar Pakar Sejarah UGM, Sri Margana dalam keterangan tertulis Humas UGM, Rabu (30/9/2020).