Penulis
Intisari-Online.com - Hari ini 23 tahun lalu, yaitu pada 30 September 1998, film G30S/PKI tak lagi wajib diputar di TV dan bioskop.
Menjadi peristiwa tak biasa karena itu merubah kebiasaan selama 13 tahun sebelumnya.
Sejak film itu dibuat pada tahun 1984, Pemerintah mewajibkan film yang disutradari dan ditulis Arifin C. Noer tersebut diputar setiap tahun menjelang Hari Kesaktian Pancasila.
Bahkan, adanya kebijakan tersebut membuat film ini disebut sebagai propaganda ala rezim Orde Baru.
Film berjudul 'Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI' ini merupakan film produksi Perum Produksi Film Negara (PPFN).
Untuk memproduksinya, kala itu Arifin C. Noer menghabiskan waktu dua tahun dan menghabiskan biaya sebesar Rp 800 juta.
Film ini sendiri memecahkan rekor penonton wilayah DKI pada tahun 1984, melebihi film-film sebelumnya.
Tiga belas tahun kemudian, peristiwa reformasi mengubah kembali arah sejarah Bangsa Indonesia.
Selang empat bulan setelah setelah jatuhnya Soeharto, Departemen Penerangan memutuskan tidak lagi memutar film ini.
Arsip pemberitaan Harian Kompas 30 September 1998 menyebutkan, kala itu, Departemen Penerangan beralasan, film ini sudah terlalu sering ditayangkan.
"Karena terlalu sering diputar, filmnya juga sudah kabur," ucap Dirjen RTF Deppen Ishadi SK.
Menteri Penerangan Muhammad Yunus berpendapat, pemutaran film yang bernuansa pengkultusan tokoh, seperti film Pengkhianatan G30S/PKI, Janur Kuning, dan Serangan Fajar tidak sesuai lagi dengan dinamika reformasi.
"Karena itu, tanggal 30 September mendatang TVRI dan TV swasta tidak akan menayangkan Lagi Film Pengkhianatan G30S/PKI," ujar Muhammad Yunus seperti dikutip dari Harian Kompas, 24 September 1998.
Selain itu, kalangan seniman, pengamat film, serta artis juga menyuarakan hal serupa. Menurut pemberitaan Harian Kompas, 2 September 1998, sutradara film Eros Djarot saat itu menolak pemutaran film.
"Film itu sangat tidak perlu diputar," kata Eros.
Hal senada juga digaungkan Ketuam Umum Pengurus Besar Persatuan Artis Film Indonesia (PB PARFI) periode 1993-1998, Ratno Timoer.
Ada pula yang menganggap, film ini menyimpan rasa dendam yang tidak menguntungkan.
Sebagai gantinya, Deppen bekerja sama dengan Depdikbud menyiapkan telesinema berjudul Bukan Sekedar Kenangan.
Film Pengkhianatan G30S/PKI pun akhirnya tak lagi wajib diputar sejak 30 September 1998.
Lalu, bagaimana sebenarnya aturan yang berlaku sekarang terkait pemutaran film ini? Mengingat sering terjadi pro dan kontra ketika film Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKi ditayangkan.
Rupanya tak ada larangan untuk memutar film tersebut, seperti yang diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada 2020 lalu.
Ia menekankan, pemerintah tak melarang pemutaran film G30S/PKI, juga tidak mewajibkan.
"Jadi banyak yang bertanya apakah pemutaran film pengkhianatan G30S/PKI itu dibolehkan atau tidak,
"Saya sudah mengatakan, pemutaran film itu boleh, tidak ada yang melarang, tetapi juga tidak mewajibkan," ujar Mahfud dalam rekaman video yang diterima Kompas.com, Selasa (29/9/2020).
Dalam pemutaran film tersebut, kata Mahfud, pemerintah hanya melarang apabila pelaksanaannya menciptakan kerumunan penonton, misalnya, nonton bareng yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Pelarangan kegiatan yang melanggar protokol kesehatan pun tidak hanya berlaku saat nonton bersama film G30S/PKI, tetapi untuk semua kegiatan.
Hal senada disampaikan pakar sejarah Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Sri Margana, yang menilai bahwa pemerintah tidak perlu melarang maupun mewajibkan masyarakat menonton Film G30S/PKI.
Menurutnya, masyarakat sudah cerdas dan bisa membuat penilaian mana yang benar dan tidak di film itu, terlebih sudah beredar fakta-fakta baru terkait G30S/PKI.
"Kalau sampai diwajibkan maupun dilarang nonton itu tidak benar," ujar Pakar Sejarah UGM, Sri Margana dalam keterangan tertulis Humas UGM, Rabu (30/9/2020).
Sri Margana bahkan menyarankan agar masyarakat kembali menonton film G30S/PKI, yaitu sebagai pengetahuan dan menambah referensi.
Terlebih, bagi kalangan milenial yang sama sekali belum pernah melihat film yang kerap dikritik mengandung sejumlah kebohongan dan propaganda ini.
"Saya sarankan yang belum pernah nonton supaya menonton sebagai pengetahuan, menambah referensi cara berpikir sebelum bersikap," jelasnya.
Tetapi, unsur-unsur kekerasan tidak perlu ditampilkan, "Lagi pula faktanya tidak ada penyiksaan," urainya.
Menurutnya, menjadikan peristiwa yang terjadi pada tahun 1965 sebagai memori kolektif bangsa merupakan hal yang baik, dengan harapan supaya peristiwa serupa tidak terulang kembali.
Namun, Sri Margana meminta agar tidak mewariskan dendam masa lalu pada generasi berikutnya.
Fil G30S/PKI karya Sutradara Arifin C. Noer telah ditayangkan di televisi swasta MNCTV semalam (29/9/2021), pukul 19.30 WIB.
Kemudian kabarnya, tvOne juga akan menayangkan film G30S/PKI malam ini, Rabu (30/9/2021) pukul 21.00 WIB.
(*)