Find Us On Social Media :

Jangan Euforia Kasus Covid-19 Melandai, PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang Hingga 20 September 2021, Beberapa Daerah Jadi Level 2, Bioskop dan Tempat Wisata Boleh Dibuka dengan Prokes Ketat

By K. Tatik Wardayati, Selasa, 14 September 2021 | 11:25 WIB

Bioskop.

4. Jawa Timur

Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Jember, Kota Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pamekasan, Kota Pasuruan, Kabupaten Bojonegoro.

Menurut pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), ada kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 2.

Kriteria yang dimaksud menyangkut angka kasus positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Lalu, jumlah rawat inap di rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Tidak hanya itu, jumlah angka kematian kurang dari 2 orang per 100.000 penduduk di daerah itu.

Bioskop boleh dibuka pada wilayah Level 2

Sementara itu, pemerintah mengizinkan bioskop untuk kembali beroperasional pada wilayah PPKM level 3 dan level 3.

Luhut Binsar Pandjaitan,  Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) mengatakan, hal itu seiring dengan situasi yang semakin baik, serta implementasi protokol kesehatan dan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Saat Seluruh Dunia Berebut Dapatkan Dosis Vaksin Covid-19, Korea Utara Malah Tolak Mentah-Mentah 3 Juta Dosis Vaksin dari China, Alasannya Sunggguh Bijak