Find Us On Social Media :

Catat, Seperti Ini Proses Sidang Resmi dan Hasil Sidang Kedua BPUPKI

By Mentari DP, Sabtu, 11 September 2021 | 07:30 WIB

Hasil sidang kedua BPUPKI.

Intisari-Online.com - Dibanding sidang pertama BPUPKI, hasil sidang kedua BPUPKI lebih banyak.

Apa saja hasil sidang kedua BPUPKI?

BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia melaksanakan dua sidang resmi sejak dibentuk pada 29 April 1945.

Baca Juga: Catat, Ini 6 Poin Penting yang Dibahas dalam Sidang Kedua BPUPKI

Sidang pertama BPUPKI dilaksanakan pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945. Sementara sidang kedua BPUPKI pada 10-16 Juli 1945.

 

 

Ada 3 topik utama yang dibahas dalam sidang kedua BPUPKI, yaitu:

1. Rancangan undang-undang dasar.

2. Rancangan bentuk negara, wilayah negara dan kewarganegaraan.

3. Susunan pemerintahan, unitarisme, dan federalisme.

Hasil sidang kedua BPUPKI 

Dilansir dari Tribunnews.com pada Jumat (10/9/2021), pada saat sidang kedua BPUPKI, dibentuklah Panitia Perancang Undang-Undang Dasar.

Baca Juga: Diketuai Soekarno, Sidang Kedua BPUPKI Membahas Tentang Apa?

Anggotanya ada 19 orang dengan Ir. Soekarno sebagai ketua.

Kemudian terdapat Panitia Pembelaan Tanah Air dengan Abikoesno Tjokrosoejoso sebagai ketuanya.

Serta Panitia Ekonomi dan Keuangan dengan Mohammad Hatta sebagai ketuanya.

Setelah melalui hasil pemungutan suara, akhirnya ditentukan wilayah Indonesia merdeka.

Hal itu meliputi wilayah Hindia Belanda, Borneo Utara, Papua, Timor-Portugis, dan pulau-pulau sekitarnya.

Pada 11 Juli 1945, Panitia Perancang UUD membentuk panitia kecil beranggotakan 7 orang.

Panitia Perancang UUD tersebut bertugas untuk membuat laporan rancangan UUD.

Selanjutnya pada 13 Juli 1945, Panitia Perancang UUD melakukan sidang pembahasan hasil kerja panitia kecil beranggota 7 orang tersebut.

Mereka lantas menyerahkan hasil kerhanya kepada Ir. Soekarno. Lalu rancangan itu kemudian disempurnakan tata bahasanya oleh Panitia Penghalus Bahasa.

Selaku ketua, Soekarno menyampaikan  hasil laporan Panitia Perancang UUD pada tanggal 14 Juli 1945.

Baca Juga: Begadang Sampai Jam 3 Pagi, Seperti Ini Hasil Sidang Kedua PPKI

Laporan tersebut berisi rancangan UUD, yaitu:

a. Pernyataan mengenai kemerdekaan Indonesia

b. Pembukaan Undang-Undang Dasar atau preambule

c. Batang tubuh Undang-Undang Dasar atau isi

Kemudian pada 16 Juli 1945, BPUPKI menyetujui undang-undang dasar negara yang telah dirancang tersebut.

Baca Juga: Catat, Seperti Ini Sejarah BPUPKI dan Alasan Jepang Membentuk BPUPKI