Intisari-Online.com - Bertugas melanjutnya tugas BPUPKI, bagaimana hasil sidang kedua PPKI?
Sesuai namanya, PPKI atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia bertugas untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.
Oleh karenanya, sidang resmi PPKI lebih banyak daripada sidang resmi BPUPKI.
Baca Juga: Tugas BPUPKI dan PPKI dalam Mempersiapkan Kemerdekaan Indonesia
Lantas,bagaimana hasil sidang kedua PPKI?
PPKI melaksanakan sidang resmi sebanyak 3 kali.
Sidang pertama PPKI dilaksanakan padatanggal 18 Agustus 1945.
Salah satu dari hasil sidang pertama PPKI adalah menetapkan Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia.
Lalu sidang kedua PPKI berlangsung sehari setelah sidang pertama.
Sidang kedua PPKI dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 1945.
Baca Juga: Hanya Ada Tokoh Pejuang Indonesia,Seperti Ini Susunan OrganisasiPPKI
Dalam sidang ini, mereka membahas hasil kerja panitia kecil yang dipimpin Otto Iskandardinata.
PemilihanOtto Iskandardinata berdasarkan pilihan Soekarno sendiri yang tanpa basa-basi meminta mereka memulai rapat.
Selain Otto Iskandardinata, adaAhmad Subardjo, Sutaji, Iwa Kusumasumantri, Wiranatakusuma, Amir, Hamidhan, Sam Ratulangi, dan I Gusti Ketut Pudja sebagai anggota panitia kecil.
Otto Iskandardinata pun langsung melaksanakan rapat terpisah hingga pukul 03.00 pagi.
Salah satu poin mendesak yang dibahas dalam panitia itu adalahpembentukan delapan provinsi di bawah negara Republik Indonesia.
Pada akhirnya ada beberapa poin yang diambil.
Pertama, pembagian Jawa menjadi tiga wilayah mangkubumen setingkat provinsi, yakni: Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Tiap mangkubumen dikepalai seorang mangkubumi (gubernur) yang akan ditunjuk kemudian.
Berdasarkan putusan, daerah Kaigun akan dibagi ke dalam empat wilayah yang disebut gubernemen.
Daerah ini mencakup Sunda Kecil (Bali sampai Flores), Maluku, Sulawesi, dan Kalimantan.
Baca Juga: Lanjutnya Tugas BPUPKI, Sidang PPKI Membahas Tentang Apa Saja?
Sementara itu, Sumatera akan dimasukkan ke dalam satu wilayah utuh berjuluk provinsi.
Inilah hasilsidang kedua PPKI:
1.Pembagian wilayah terdiri atas 8 provinsi dan dua daerah istimewa.
Delapan provinsi itu yaituyaitu Jawa Tengah, Jawa Timur, Borneo (Kalimantan), Sulawesi, Maluku, Sunda Kecil, Sumatera, dan Jawa Barat yang dikepalai oleh gubernur.
2. Membentuk Komite Nasional (daerah)
3. Menetapkan 12 departemen dengan menterinya yang mengepalai departemen dan 4 menteri agama.
Baca Juga: Sempat Tertunda Karena Peristiwa Rengasdengklok, Ini Hasil Sidang Pertama PPKI