Laporan tersebut berisi rancangan UUD, yaitu:
a. Pernyataan mengenai kemerdekaan Indonesia
b. Pembukaan Undang-Undang Dasar atau preambule
c. Batang tubuh Undang-Undang Dasar atau isi
Kemudian pada 16 Juli 1945, BPUPKI menyetujui undang-undang dasar negara yang telah dirancang tersebut.
Baca Juga: Catat, Seperti Ini Sejarah BPUPKI dan Alasan Jepang Membentuk BPUPKI