Sementara Dingen bertugas mencari senjata dan amunisi untuk KKB.
”Keduanya dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait penyalahgunaan senjata api dan amunisi."
"Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal 20 tahun,” ujar Faizal.
Ia menuturkan, Dingen dan Abed diduga berafiliasi dengan Lekagak Telenggen.
Riwayat dan fakta-fakta sosok Lekagak Tenggelen:
1. Bertanggung Jawab atas Insiden Tembak Mati Tukang Ojek
Pihak dari KKB Papua, yakni Organisasi Papua Merdeka (OPM) pun mengklaim pihaknya lah yang bertanggung jawab atas penembakan tukang ojek di di Kampung Eromaga, Distrik Omkia, Kabupaten Puncak, Papua, Rabu (14/4/2021) lalu.
"Yang bertanggung jawab atas penembakan tukang ojek di Eromaga adalah Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TNPPB) sayap militer OPM,” ucap Juru Bicara OPM Sebby Sembon, diberitakan Tribunnews sebelumnya, Kamis (15/4/2021).