Intisari-online.com - Dewan juri pengadilan federal Washington D.C. telah memvonis mantan pendeta dan warga AS Kamis lalu, dengan tuduhan terlibat aktivitas seksual terlarang dengan korban di bawah umur di Timor Leste sejak tahun 2013.
Pria tersebut juga menghadapi tuntutan berbagai eksploitasi seksual anak kecil di Timor Leste.
Timor Leste adalah negara dengan jumlah warga penganut agama Katholik terbanyak kedua setelah Vatican.
Itulah sebabnya kedatangan orang asing membawa misi keagamaan mudah diterima di sana.
Tersangkanya adalah Richard Jude Daschbach (84), mantan pendeta yang telah dituntut dengan tujuh tuntutan terlibat aktivitas seksual terlarang di tempat asing.
Modus operandinya adalah menjalankan rumah penampungan di Timor Leste bernama Topu Honis.
Di tempat itulah ia akan melakukan pelecehan seksual terhadap para anak-anak yatim piatu dan anak-anak kecil dari keluarga miskin.
Ia mendirikan dan menjalankan rumah penampungan Topu Honis dan menampung ratusan anak-anak kecil kurang beruntung, memberi mereka makanan, baju, penampungan dan pendidikan.