Find Us On Social Media :

Dalam Sebulan Saja 705 WNA Timor Leste Dideportasi dari Indonesia, Ternyata Ini yang Mereka Lakukan di Indonesia

By Muflika Nur Fuaddah, Minggu, 29 Agustus 2021 | 08:00 WIB

Ratusan warga Timor Leste saat dideportasi.

Gelombang tiga, 164 orang dideportasi

Gelombang ketiga deportasi dilakukan pada Sabtu (21/8/2021).

Saat itu ada 164 warga Timor Leste yang masuk wilayah Indonesia secara ilegal.

Sebelum dideportasi, mereka ditampung dan didata di Kantor Kodim Belu kemudian dikawal langsung menuju Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain.

Mereka diangkut menggunakan lima mobil truk milik TNI.

Mereka bergerak melintas ke Timor Leste dari Motaain menuju Pos Batas Batu Gede Timor Leste.

Baca Juga: Seret Nama Indonesia, Dokumen Penyadapan Australia Terhadap Timor Leste Siap Dibongkar, Kebusukan Negeri Kangguru yang 'Dipuja' Rakyat Bumi Lorosae Kian Terungkap

Gelombang empat, 76 orang dideportasi

Gelombang empat dilakukan pada Jumat (27/8/2021) siang. Saat itu ada 76 warga yang dideportasi.

Sebanyak 76 orang itu selama ini berada di Kabupaten Kupang, Malaka, dan Belu.

Mereka kemudian dikumpulkan di lapangan Markas Kodim 1605 Belu.

Kepala Kantor Imigrasi Atambua KA Halim, mengatakan, 76 warga Timor Leste itu dideportasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu karena tak memiliki kelengkapan dokumen.

Baca Juga: Timor Leste Masih Gagal, Inilah Negara Terakhir yang Bergabung dengan ASEAN

(*)