Gelombang tiga, 164 orang dideportasi
Gelombang ketiga deportasi dilakukan pada Sabtu (21/8/2021).
Saat itu ada 164 warga Timor Leste yang masuk wilayah Indonesia secara ilegal.
Sebelum dideportasi, mereka ditampung dan didata di Kantor Kodim Belu kemudian dikawal langsung menuju Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain.
Mereka diangkut menggunakan lima mobil truk milik TNI.
Mereka bergerak melintas ke Timor Leste dari Motaain menuju Pos Batas Batu Gede Timor Leste.
Gelombang empat, 76 orang dideportasi
Gelombang empat dilakukan pada Jumat (27/8/2021) siang. Saat itu ada 76 warga yang dideportasi.
Sebanyak 76 orang itu selama ini berada di Kabupaten Kupang, Malaka, dan Belu.
Mereka kemudian dikumpulkan di lapangan Markas Kodim 1605 Belu.
Kepala Kantor Imigrasi Atambua KA Halim, mengatakan, 76 warga Timor Leste itu dideportasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu karena tak memiliki kelengkapan dokumen.
Baca Juga: Timor Leste Masih Gagal, Inilah Negara Terakhir yang Bergabung dengan ASEAN
(*)