Penulis
Intisari-Online.com -Sebanyak 113 warga Timor Leste ditangkap aparat kepolisian di wilayah perbatasan Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (9/8/2021) malam.
"Mereka diamankan tadi malam sekitar pukul 21.00 Wita," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna, kepada Kompas.com, Selasa (10/8/2021).
Menurut Krisna, ratusan warga Timor Leste diamankan, karena masuk ke wilayah Indonesia tanpa membawa dokumen kependudukan lengkap.
Polisi kemudian bergerak cepat mengumpulkan mereka untuk diamankan di Mapolres Belu.
Hendak ke perguruan silat, bawa ayam jantan Menurut Krisna, ratusan warga Timor Leste itu, rencananya akan mengikuti kegiatan dari sebuah perguruan silat di wilayah Belu.
Namun, mereka memasuki wilayah Indonesia secara ilegal tanpa membawa dokumen apapun.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan ada juga sejumlah ayam jantan yang dibawa dari Timor Leste untuk kepentingan pengukuhan menjadi anggota perguruan silat.
"Saat ini, mereka sedang kita amankan di Polres untuk proses deportasi ke Timor Leste.
Kejadian Serupa hingga Nekat Lewat Jalan Tikus
Sebelumnya, pria asal Timor Leste berinisial TDN (25) diamankan oleh polisi karena masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi atau jalan tikus sejak 30 Juli 2021.
Kepada polisi, TDN mengaku punya alasan tersendiri melakukan aksi nekatnya itu.
Ingin menjadi WNI Selain mengunjungi istrinya yang tinggal di Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), TDN mengaku ingin menjadi warga negara Indonesia.
"Kemarin saat kita periksa yang bersangkutan (TDN), dia ingin jadi warga negara Indonesia," ungkap Kapospol Motamasin Aipda Fridus Bere, kepadaKompas.com, Selasa (3/8/2021) pagi.
Menurut Fridus, TDN telah memiliki istri dan seorang anak, sehingga dia memilih untuk tinggal di rumah sang istri.
"Mereka sudah memiliki anak, tapi belum nikah secara resmi," kata dia.
Namun kata Fridus, TDN tidak memiliki dokumen resmi untuk tinggal, sehingga akhirnya diamankan untuk proses deportasi.
(*)