Intisari-Online.com - Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP menjadi data yang disyaratkan untuk mengikuti vaksinasi.
Bahkan beberapa waktu lalu, sempat viral beberapa curhatan warganet yang gagal mengikuti vaksinasi karena tidak membawa fotocopy KTP maupun hanya memiliki KTP lama.
Seperti yang diungkapkan pengguna Twitter dengan akun @SoeTheMarcing pada, Rabu (21/7/2021) menceritakan, kerabatnya gagal mengikuti vaksinasi karena yang dipunya saat itu hanya KTP lama.
Ia menyayangkan kejadian tersebut dan berpendapat bahwa seharusnya orang-orang yang datang untuk vaksinasi tidak dipersulit dengan birokrasi.
Sementara pengguna Twitter lainnya dengan akun @amirawulanpada Kamis (22/7/2021) mengatakan, bahwa ibu dan beberapa kerabatnya gagal mendapatkan suntik vaksin Covid-19 karena hanya membawa KTP asli tanpa fotocopy ke lokasi vaksinasi.
Menanggapi hal tersebut, pada Jumat (23/7/2021), Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, seharusnya fotokopi KTP dan KTP lama bukan menjadi masalah utama, selama identitas perserta vaksinasi bisa terkonfirmasi.
Saat itu, ia menjelaskan, identitas utama yang diperlukan dalam pendataan vaksinasi adalah nomor induk kependudukan (NIK). Namun, masalah konfirmasi identitas juga bergantung pada penyelenggara.
Tapi, bagaimana jika seseorang juga tidak memiliki NIK? Jangan khawatir, kini orang-orang dalam situasi itu pun tetap bisa mengikuti vaksinasi.