Kenal Saja Tidak, Warga Bekasi Ini Hampir Dibuat WNA Tidak Bisa Mendapat Vaksinasi Covid-19, Polisi Sampai Harus Turun Tangan

Maymunah Nasution

Penulis

NIK Wasit Ridwan digunakan WNA bernama Lee In Wong

Intisari-online.com -Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi data penting untuk mengurus vaksinasi Covid-19.

NIK menjadi data utama yang dipakai untuk mendata warga agar semua mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Namun bagaimana jika NIK Anda malah dipakai orang lain?

Hal inilah yang dialami warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga: Sementara Indonesia Baru Capai 24,49 Persen Vaksinasi, Para Ilmuwan Sudah Khawatirkan Varian Virus Corona Baru Lagi yang Bisa Kalahkan Vaksin Saat Ini

Warga bernama Wasit Ridwan (47) itu tinggal di Perumahan Vila Mutiara Cikarang, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan.

Polisi pun sampai turun tangan mengatasi masalah tersebut.

Dilansir dari Kompas.com, beginilah beberapa fakta yang didapatkan dari kasus Wasit ini.

Wasit awalnya hendak mengikuti vaksinasi massal tahap 1 di tempat tinggalnya pada 29 Juli 2021.

Baca Juga: Carina Joe, Ilmuwan Indonesia Salah Satu Pemilik Hak Paten Vaksin AstraZeneca: 'Kita Bekerja Setengah Mati 7 Hari Seminggu, 12 Jam Sehari, selama 1,5 Tahun'

Ia lulus syarat kesehatan, tapi kemudian ditolak karena saat administrasinya dicek, NIK miliknya malah sudah dipakai orang lain untuk vaksinasi.

“Saya enggak pernah divaksin. Tapi pas mau vaksin enggak bisa. Pas verifikasi ternyata nomor NIK saya itu sudah dipakai satu kali. Padahal saya belum pernah vaksin, tapi nomor NIK itu sama persis dengan milik saya,” kata Wasit seperti dikutip Wartakotalive.com, Selasa (3/8/2021).

Dalam sistem tercatat, NIK Wasit sudah digunakan untuk vaksinasi oleh orang atas nama Lee In Wong.

Lee In Wong tercatat sudah melakukan vaksinasi pada tanggal 25 Juni 2021 bertempat di KKP Kelas 1 Tanjung Priok.

Baca Juga: Keluar Masuk Sembarangan Bahkan Berebut Vaksin dari WNI, Ribuan WNA di Indonesia Kini Buru-buru Hengkang dari Indonesia Setelah Kasus Terus Meroket

Vaksinasi tahap kedua Lee In Wong bahkan sudah dijadwalkan pada 17 September 2021.

Polisi menuturkan Lee In Wong adalah seorang WNA.

Wasit akhirnya berhasil mengurus kasus tersebut akhirnya ia sudah divaksin Covid-19 3 Agustus lalu.

Ia mengatakan, pihak Dukcapil melakukan pengecekan dan memastikan bahwa Wasit memang adalah pemilik NIK tersebut.

Baca Juga: Pantas Saja Covid-19 di Indonesia Tidak Berhenti Menyebar, Satu Pulau Ini Rupanya Jadi Surga Pelarian Agar Bisa Hindari Berbagai Protokol Kesehatan

Akhirnya, Wasit bisa mendapatkan vaksinasi.

"Kemarin kasus sudah selesai, data sudah dicek di dukcapil data Pak Wasit benar. Yang bersangkutan sudah divaksin kemarin," kata Zudan dilansir dari Kompas.com, Rabu.

Kesalahan terjadi pada Lee In Wong, yang salah memasukkan data NIK miliknya.

"Bahwa telah dilakukan wawancara terhadap Lee In Wong, menyatakan yang bersangkutan telah salah menginput data NIK pada saat mendaftar Vaksin di KKP Tanjung Priok," kata David dalam keterangan yang diterima Kompas.com, kemarin.

Baca Juga: 'Kebalnya' Minta Ampun, Negara Ini 'Adem Ayem' Saja Meski Jadi Tujuan Utama Orang Kaya India yang Kabur dari Serbuan Varian Delta di Negaranya, Ternyata Ini yang Membedakannya dengan Indonesia

"Perbedaan di angka terakhir yang seharusnya angka 8 tetapi diinput angka 1," lanjutnya.

Bagi warga yang mengalami kendala dalam proses vaksinasi seperti data nama atau alamat atau NIK yang tidak sesuai, dapat menghubungi Peduli-Lindungi di Hotline 119 ext. 9 atau ke Halokemkes di 1500567 atau fax 021-52921669

Artikel Terkait