Intisari-Online.com - Pada akhir Juni lalu, publik dihebohkan dengan isu rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro sebagai pejabat di BUMN, tepatnya Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Ketika itu, Statuta UI yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 dengan tegas melarang Rektor UI merangkap jabatan, termasuk di antaranya menjadi pejabat di perusahaan pelat merah.
Pasal 35 dari beleid tersebut menuliskan, "Rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai...sebagai … c) pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta".
Tidak lama berselang, pada 2 Juli 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 68/2013 tentang Statuta Universitas Indonesia menjadi PP Nomor 75/2021.
Di antara perubahan yang dibuat adalah poin mengenai rangkap jabatan Rektor UI.
Dalam aturan terbaru, rangkap jabatan di BUMN/BUMD hanya dilarang untuk jabatan direksi.
Secara tak langsung, Jokowi sama saja izinkan Rektor UI rangkap jabatan hingga trending tagar #PresidenTerburukDalamSejarah.
Namun, terlepas dari itu ada Rektor UI lainnya yang tak kalah kontroversial.