Diketahui PPKM Darurat berlaku mulai 3 Juli-20 Juli, artinya jika diperpanjang hingga 6 minggu, PPKM Darurat akan berlangsung hingga 14 Agustus 2021.
Namun, jika perpanjangan masa PPKM tersebut dilakukan ternyata ada beberapa dampak yang bisa diterima Indonesia, terutama di bidang ekonomi.
Menurut Kompas.com, Juru Bicara Menteri Koordinator bidan kemaritiman dan investasi, Jodi Mahardi, mengetakan, renana awal PPKM masih 3-20 Juli.
Kalangan DPR, meminta wacana penangangan PPKM juga dipikirkan secara mendalam.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
"Apapun opsi yang diberikan untuk mengatasi lonjakan Covid-19, memang harus dipikirkan matang-matang, tapi opsi ini memang bisa mengatasi lonjakan Covid-19," ujarnya, Selasa (13/7).