Sedangkan sanksi bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan PPKM adalah mulai dari sanksi administrasi.
Sanksi administrasi meliputi teguran tertulis dua kali berturut-turut, sampai kemudian sanksi pemberhentian sementara.
Hal ini diatur pada Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Ini penting, dalam hal gubernur, bupati, dan walikota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai pemberhentian sementara," ujar Luhut.