Find Us On Social Media :

PPKM Darurat Dimulai Hari Ini, Ganjar Sepakat Sanksi Bagi Kepala Daerah yang Melanggar

By Maymunah Nasution, Sabtu, 3 Juli 2021 | 07:00 WIB

Ganjar Pranowo berlakukan lockdown tingkat RT di Jawa Tengah.

Intisari-online.com - "Saya setuju, sehingga kita bisa serentak. Kan memang bisa disanksi seperti itu, dalam Undang-Undang Pemdanya memang bisa. Kalau tidak melakukan sebuah perintah yang sudah diatur dalam regulasi, bisa mendapatkan sanksi."

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo yang sepakat memberi sanksi pemberhentian sementara bagi kepala daerah yang tidak menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Ia menyatakannya dalam siaran pers Jumat 2/7/2021.

Ganjar sebelumnya sudah memerintahkan kepada seluruh bupati/wali kota di Jateng untuk menerapkan PPKM darurat, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Kartu Vaksin Jadi Syarat Perjalanan selama PPKM Darurat 3-20 Juli, Ini Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Bagi yang Sudah Melaksanakannya

"Kita tidak usah bicara zona, pokoknya yang di Jateng semua ikut aturan. Sehingga masyarakat jadi tahu, kapan mal tutup, tempat wisata dan hiburan tutup, jam operasional sektor esensial dan kritikal seperti apa. Kalau semua mendukung dan melaksanakan, masyarakat jadi paham," jelasnya.

Ganjar berkaca dari pengalaman di beberapa daerah di Jateng yang mengambil langkah berbeda dalam pengambilan keputusan.

Misal daerah A mengatur ketat, tapi daerah sebelahnya justru melonggarkan.

"Umpama di satu daerah tempat wisata tutup, tapi daerah sebelahnya justru memperbolehkan. Kan rakyat berbondong-bondong ke daerah yang membuka itu, pulang ke daerah asal membawa penyakit. Tidak bisa lagi seperti itu terjadi," tegasnya.

Baca Juga: Presiden RI Joko Widodo Umumkan PPKM Darurat Cegah Meluasnya Paparan Covid-19, Begini Aturan Lengkap untuk Jawa-Bali, Berlaku 3 – 20 Juli 2021