Tawar-menawar wilayah antara keduanya terjadi, dan setelah beberapa perundingan berjalan, nota kesepahaman tersebut pun tercipta.
Selanjutnya nota kesepahaman itu diterima oleh Pakubuwono III yang menggantikan Pakubbuwono II yang telah mangkat sebelumnya.
Dari situlah penandatanganan Perjanjian Giyanti dilakukan oleh kedua kubu di Desa Giyanti.
Perjanjian tersebut utamanya tentang pembagian wilayah kekuasaan Kerajaan Mataram, dengan mengangkat Pangeran Mangkubumi sebagai penguasa separuh wilayahnya.
Baca Juga: 6 Bulan Sudah Satgas Nemangkawi Tumpas KKB Papua, Apa Hasilnya?
Pangeran Mangkubumi mendapatkan gelar Sultan Hamengkubuwono I dan berkuasa di wilayah yang sekarang merupakan Yogyakarta.
Sedangkan, Pakubuwono III harus bisa menerima kenyataan dalam perjanjian tersebut untuk berkuasa di wilayah yang sekarang dikenal sebagai Kartasura-Surakarta.
Sementara di antara pasal-pasal perjanjian ini, ada poin yang menguntungkan VOC dengan memberinya hak-hak tertentu.
Perjanjian Giyanti terdiri dari sembilan pasal dan satu penutup, serta ditandatangani pihak-pihak yang terlibat.