Penulis
Intisari-Online.com - Posisi utang luar negeri (ULN) Indonesia sampai dengan April 2021 mencapai 418 miliar dollar AS (setara Rp 5.977,4 triliun),tumbuh 4,8 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya atau year on year (yoy).
Total utang luar negeri tersebut terdiri atas ULN pemerintah sebesar 206 miliar dollar AS (setara Rp 2.945,8 triliun) serta ULN swasta sebesar 209 miliar dollar AS (Rp 2.988,7 triliun).
Secara keseluruhan, posisi utang pemerintah, baik utang yang ditarik dari dalam negeri dan dari luar negeri mencapai Rp 6.527,29 triliun.
Tingginya tingkat utang pemerintah tersebut membuat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) khawatir.
Akibat merebaknya pandemi virus corona (Covid-19), Ketua BPK Agung Firman Sampurna berujar, utang pemerintah semakin jor-joran.
Pertumbuhan utang dan biaya bunga yang ditanggung pemerintah ini sudah melampaui pertumbuhan PDB nasional.
Dikutip dari Harian Kompas, Sabtu (26/6/2021),Agung mengatakan, ”Ini memunculkan kekhawatiran terhadap penurunan kemampuan pemerintah dalam membayar utang dan bunga utang.”
Sejumlah indikator menunjukkan tingginya risiko utang dan beban bunga utang pemerintah.
Rasio pembayaran bunga utang terhadap penerimaan negara pada 2020 mencapai 19,06 persen.
Angka tersebut melampaui rekomendasi Dana Moneter Internasional (IMF) yang sebesar 7-10 persen dan standar International Debt Relief (IDR) sebesar 4,6-6,8 persen.
Adapun rasio utang terhadap penerimaan negara pada 2020 mencapai 369 persen, jauh di atas rekomendasi IMF yang sebesar 90-150 persen dan standar IDR sebesar 92-167 persen.
Selain itu, rasio pembayaran utang pokok dan bunga utang luar negeri (debt service ratio) terhadap penerimaan transaksi berjalan pemerintah pada tahun 2020 mencapai 46,77 persen.
Angka tersebut juga melampaui rekomendasi IMF yang sebesar 25-35 persen. Namun, nilai tersebut masih dalam rentang standar IDR yang sebesar 28-63 persen.
Lantas, negara mana saja yang memberi pinjaman utang pada Indonesia?
Di dalam Statistik Utang Luar Negeri Indonesia edisi Juni 2021 yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) disebutkan, terdapat 21 negara yang hingga saat ini menjadi negara pemberi utang Indonesia.
Berikut adalah daftar 21 negara pemberi utang Indonesia: