"Karena sebelumnya sudah ada juga orang yang dapat surat PCR tanpa tes," kata RN kepada wartawan.
Keduanya menganggap surat PCR palsu dianggap praktis dan mereka bisa naik pesawat.
Karena kasus penemuan surat PCR palsu ini, maka Harisson menyampaikan pihak maskapai juga harus bertanggung jawab.
Oleh karenanya, maskapai Lion Air dan Citilink yang mengangkut penumpang tersebut juga diberikan sanksi berupa larangan membawa penumpang dengan rute yang sama selama seminggu ke depan.
“Kedua maskapai itu tidak dibolehkan terbang membawa penumpang dari Surabaya ke Pontianak selama 7 hari."
"Tapi mereka boleh tetap terbang jika membawa kargo,” jelasnya.