Find Us On Social Media :

Mulai Dari Rakyat Papua Tidak Diundang Sampai Menkeu dan Menkumham Tidak Hadir, Ini Beberapa Isu Ramai di Rapat Otsus Papua

By Maymunah Nasution, Minggu, 20 Juni 2021 | 14:27 WIB

Peta Papua Barat dan Papua Nugini. Otonomi Khusus (Otsus) Papua sedang digodog lagi agar bisa lebih matang, bagaimana hasilnya?

"Teman-teman tadi ada banyak usulan terkait perkembangan yang terjadi, menuntut (revisi) tidak hanya dua pasal saja," ujar Komarudin Watubun, ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU No 21 Tahun 2001 dikutip dari Antara.

Dalam raker itu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebutkan pokok revisi UU Otsus Papua hanya ada di dua pasal: Pasal 34 dan Pasal 76.

Tito mengatakan Dana Otsus terkait Pasal 34, akan dilanjutkan dan besarannya ditambah dari 2 persen menjadi 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.

"Namun perlu diatur lebih rinci terkait tata kelola dana tersebut. Lalu terkait Pasal 76 mengenai Pemekaran, memberikan ruang kepada pemerintah pusat dengan mendengarkan aspirasi dari otoritas di Papua, seperti MRP, DPRP, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan semua stakeholder. Karena memang ada permasalahan dan aspirasi untuk pemekaran di Papua," ujarnya.

Baca Juga: Indonesia Pasca-Soeharto Sudah Memberi Otonomi Lebih Besar pada Orang Papua, Mengapa Konflik Masih Berkepanjangan hingga 50 Tahun Lebih?

Komarudin menilai Kemendagri seharusnya menyampaikan pandangan mereka terkait hal tersebut.

Ia bertanya apakah yang diinginkan Pemerintah hanya merevisi dua pasal tersebut atau dapat membuka ruang.

"Apakah hanya dua pasal (Pasal 34 dan Pasal 76) ini harga mati atau kita buka ruang," ujarnya.

Revisi UU Otsus menurutnya harus mempercepat tujuan otsus: kesejahteraan.

Baca Juga: Berakhir Tahun 2021 Besok, Bagaimana Kelanjutan Otonomi Khusus Papua? Warga Cendrawasih Terbagi Menjadi Dua Kubu