Find Us On Social Media :

Mulai Dari Rakyat Papua Tidak Diundang Sampai Menkeu dan Menkumham Tidak Hadir, Ini Beberapa Isu Ramai di Rapat Otsus Papua

By Maymunah Nasution, Minggu, 20 Juni 2021 | 14:27 WIB

Peta Papua Barat dan Papua Nugini. Otonomi Khusus (Otsus) Papua sedang digodog lagi agar bisa lebih matang, bagaimana hasilnya?

Intisari-online.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB).

Gugatan ini selain diberikan kepada Jokowi juga kepada DPR.

Akar permasalahannya adalah Jokowi dan DPR tidak melibatkan Orang Asli Papua (OAP) dalam pembahasan revisi UU Otonomi Khusus (Otsus).

MRP sendiri mengutip Wikipedia adalah lembaga pemerintahan daerah otonomi khusus di Papua, Indonesia.

Baca Juga: Papua Sulit Merdeka karena Perpecahan Internalnya yang Korupsi Rp 1,8 Triliun Dana Otsus atau Indonesia Sengaja Membaginya Jadi 2 Provinsi?

MRP dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi provinsi Papua.

Fungsi mereka menjadi perwakilan kultural Orang Asli Papua (OAP) dengan wewenang tertentu melindungi hak OAP berlandaskan penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan dan pemantapan kerukunan hidup beragama.

Tak hanya gugat Presiden dan DPR, MRP dan MRPB juga menggugat ke Mahkamah Konstitusi terkait perubahan kedua UU Nomor 21 Tahun 2001.

Perubahan atau revisi yang terjadi adalah pada dua pasal, Pasal 34 terkait Dana Otsus dan Pasal 76 tentang Pemekaran.

Baca Juga: Otsus Papua Segera Hangus dan Nasib Papua di Ujung Tanduk, OPM Tantang TNI-Polri Tahu KKB 'Lindungi' Mereka: Kalian Tidak Akan Mampu Berantas KKB