Di bawah United Nations Convention on The Law of the Sea (UNCLOS), yang sering disebut Konvensi PBB tentang Hukum Laut, ZEE menyediakan hak bagi negara pemilik perairan tersebut untuk memancing dan menangkap ikan serta memanen sumber daya yang ada di dalam perairan tersebut.
Lalu kini, Australia dan Indonesia setuju Traktat Perth akan memerlukan beberapa amandemen teknis mengikuti Traktat Timor Leste, yang akan berdampak pada titik pertigaan batas ZEE bertemu.
Namun, pembicaraan seperti ini pada umumnya tidak akan menguntungkan kedua belah pihak.
Bahkan, besar kemungkinannya bahwa yang akan menuai keuntungan adalah Indonesia, sementara Australia akan sangat dirugikan.
Sebab, umumnya yang digunakan dalam kesepakatan batas ZEE adalah prinsip "garis tengah" yang sangat disukai Indonesai dan hukum internasional kontemporer pada umumnya.
Jika ini yang dilakukan, maka ada harta karun berupa hidrokarbon (minyak dan gas) di dasar laut yang akan menjadi sengketa.