Dalam laporan tersebut, Timor Leste “diturunkan ke Daftar Pantauan Tingkat 2”.
AS merekomendasikan untuk meningkatkan penyelidikan atas kejahatan perdagangan manusia, memulai penuntutan dan memvonis serta menghukum pedagang, "termasuk pejabat yang terlibat".
Lebih banyak sumber daya untuk dukungan dan perlindungan korban, menawarkan layanan yang sama untuk korban laki-laki seperti perempuan, pembentukan komisi anti perdagangan manusia dan rencana aksi tahunan, dengan pengumpulan data yang lebih baik, juga direkomendasikan.