Find Us On Social Media :

Mati-matian Ingin Kuasai Yerusalem Walaupun Bukan Milik Mereka, Ternyata Israel Diam-diam Lakukan Hal Ini pada Warga Palestina yang Lahir di Sana

By Mentari DP, Rabu, 5 Mei 2021 | 14:10 WIB

Masjid Al-Aqsa di Yerussalem.

Pada tahun 1980, Israel mengeluarkan undang-undang yang menyatakan Yerusalem sebagai ibu kota Israel yang "lengkap dan bersatu".

Tentu saja ini melanggar hukum internasional.

Saat ini, tidak ada negara di dunia yang mengakui kepemilikan Israel atas Yerusalem atau upayanya untuk mengubah susunan geografi dan demografis kota.

Warga Palestina di Yerusalem, yang berjumlah sekitar 400.000, hanya memiliki status kependudukan permanen, bukan kewarganegaraan, meski lahir di sana.

Berbeda dengan orang Yahudi yang lahir di kota tersebut.

Dan, sejak 1967, Israel telah memulai deportasi diam-diam atas kota Palestina dengan memberlakukan persyaratan sulit bagi mereka untuk mempertahankan status tempat tinggal mereka.

Israel juga telah membangun setidaknya 12 permukiman ilegal khusus Yahudi yang dibentengi di Yerusalem Timur, menampung sekitar 200.000 warga Israel.

Sementara menolak izin bangunan Palestina dan menghancurkan rumah mereka sebagai hukuman karena membangun secara ilegal.

Bagi umat Islam, wilayah ini menjadi tempat bagi situs tersuci ketiga bagi umat Islam.

Di mana Masjid al-Aqsa, dan Kubah Batu, sebuah bangunan abad ke tujuh yang diyakini sebagai tempat Nabi Muhammad naik ke surga.

Tapi orang-orang Yahudi juga percaya bahwa kompleks itu adalah tempat kuil-kuil Yahudi yang Alkitabiah pernah berdiri.

Baca Juga: Indonesia Kecolongan Lagi! Kapal Asal India Ketahuan Bersandar di Riau, Kapten dan Seluruh ABK-nya Positf Covid-19, Langsung Bikin Satgas Riau Lakukan Hal Ini