PT Kimia Farma (Persero) pun kini menjadi sorotan seiring dengan perbuatan para petugasnya gunakan alat rapid test bekas di Bandara Kualanamu.
Mereka lalu memberikan pernyataan akan memberikan tindakan tegas kepada setiap petugasnya yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut.
"Tindakan yang dilakukan oleh oknum pertugas layanan Rapid Test Kimia Farma Diagnsotik tersebut sangat merugikan perusahaan dan sangat bertentangan dengan Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan serta merupakan pelanggaran sangat berat atas tindakan dari oknum pertugas layanan rapid test tersebut," tutur Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika Adil Fadhilah Bulqini dalam keterangannya, seperti dikutip dari tribunnews.com Rabu (28/4/2021).
"Apabila terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan rapid test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku."
Epidemiolog keheranan
Selain menggemparkan masyarakat Indonesia, kasus penggunaan alat rapid test bekas di Deli Serdang ternyata juga membuat epidemiolog keheranan.