Intisari-Online.com - Mulai Senin tanggal 14 September 2020, Provinsi DKI Jakarta akan kembali menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
Ini demi mengurangi penyebaran pandemi virus corona (Covid-19).
Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, PSBB ini akan berlaku sampai dua pekan ke depan.
Dan seperti PSBB terdahulu, warga diminta berada di dalam rumah.
Selain itu, dia menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan warga DKI Jakarta mengikuti test Covid-19.
Hal ini telah ditentukan oleh Dinas Kesehatan DKI melalui puskesmas-puskesmas di wilayah DKI Jakarta pada masa PSBB dua pekan ke depan.
Pernyataan ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).
Baca Juga: Covid Hari Ini 13 Sepember 2020: Jumlah Kasus di Tanah Air Jadi 218.382 Orang, Sembuh 155.010 Orang
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR