Find Us On Social Media :

Beringas Kala Menyerang Hingga Tewaskan Kabinda Papua, OPM Kini Mengemis Memohon Perundingan Setelah Jokowi Perintahkan Operasi Besar, Ini Alasan Mereka

By Tatik Ariyani, Selasa, 27 April 2021 | 19:28 WIB

Ilustrasi KKB Papua

Intisari-Online.com - Kepala BIN Daerah (Kabinda) Papua, Brigjen TNI Gusti Putu Danny Nugraha gugur ditembak kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Papua, Minggu (25/4/2021).

Menurut polisi, lokasi kejadian berada di Kampung Dambet, dan cukup jauh dari Polsek dan Koramil Beoga.

Tak hanya itu, lokasi itu juga sebelumnya pernah diserang KKB, Sabtu (17/4/2021).

TNI menduga, aksi tersebut didalangi KKB pimpinan Lekagak Tenggenen.

Baca Juga: Tindakannya Dinilai Keterlaluan, Sampai Ada Perintah Penumpasan Habis KKB Papua, Ternyata Amnesty International Sempat Merespon Pernyataan Itu Disebut Malah Melanggar Hukum Internasional

Menyusul penembakan tersebut, Presiden Joko Widodo memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto untuk menangkap seluruh anggota KKB usai penembakan Kabinda Papua Gusti Putu yang gugur dalam baku tembak dengan KKB Papua.

Senin (26/4), Jokowi mengatakan, "Saya juga telah memerintahkan Panglima TNI dan Kapolri untuk terus mengejar dan menangkap seluruh anggota KKB."

Jokowi menegaskan, tak ada tepat bagi kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Tanah Air.

"Saya tegaskan tidak ada tempat untuk kelompok-kelompok kriminal bersenjata di tanah Papua maupun di seluruh pelosok Tanah Air," ujar Jokowi dalam keterangan pers secara virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (26/4/2021).

Baca Juga: Berhadapan dengan 14.000 Pasukan KKB, Ternyata Jenderal TNI Era Soeharto Ini Pernah Membuat KKB Menyerah hingga Pilih Kembali ke NKRI, Hanya Bermodalkan Taktik Ini

 

Sementara Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI Achmad Riad, menegaskan TNI siap membantu polisi menangkap seluruh anggota KKB di Papua.

Hal itu disampaikan menanggapi pernyataan Jokowi yang memerintahkan Panglima TNI dan Kapolri untuk mengejar dan menangkap seluruh anggota KKB Papua.

Mengutip Antara, Selasa (27/4/2021), Achmad mengatakan, "Intinya, kami (TNI) siap untuk menangkap seluruh anggota KKB. Kami menunggu keputusan politik Presiden Jokowi selanjutnya."

Dia melanjutkan bahwa selama ini TNI dan Polri sudah bekerja sama menangkap anggota KKB Papua yang sering menembak aparat negara dan warga, bahkan sampai membunuh mereka dengan kejam.

Tentang kemungkinan operasi besar-besaram di Papua untuk menangkap seluruh anggota KKB, kata Riad, TNI tetap menunggu keputusan politik selanjutnya dari pemerintah.

Namun, belum juga operasi besar-besaran itu dijalankan, OPM sudah mengirim surat menanggapi hal tersebut.

Baca Juga: Tindakannya Dinilai Keterlaluan, Sampai Ada Perintah Penumpasan Habis KKB Papua, Ternyata Amnesty International Sempat Merespon Pernyataan Itu Disebut Malah Melanggar Hukum Internasional

Mereka mengatakan bahwa pengiriman TNI dan Polri ke Papua dalam jumlah besar tidak boleh dan melanggar HAM.

OPM ingin menempuh jalur perundingan dengan pemerintah.

Berikut ini adalah isi surat dari OPM, seperti dilansir dari Instagram @infokomando:

 

Syukur BagiMu Tuhan, Hai Tanahku Papua.

Berdasarkan pernyataan president republik Indonesia Mr. Joko Widodo, Dan Ketua MPR RI, paskah PENEMBAKAN KADIN BIN PAPUA, Oleh pasukan Khusus TPNPB OPM, maka president Republic Indonesia dan Ketua MPR RI mendesak TNI POLRI untuk melakukan operasi militer di propinsi Papua dan Papua Barat, maka kami sebagai Penanggung jawab politik organisasi Perjuangan Bangsa Papua hendak menyampaikan Beberapa hal penting, sebagai berikut:

PERTAMA: OPM sebagai organisasi induk perjuangan bangsa Papua untuk kemerdekaan dan kedaulatan Bangsa Papua secara terbuka bertanggung jawab terhadap perang TPNPB di seluruh teritorial West Papua.

KEDUA: KONFLIK BERSENJATA antara TPNPBOPM melawan TNI POLRI hanya dapat diselesaikan melalui PERUNDINGAN yang bermartabat dan demokratik berdasarkan ketentuan dan aturan Internasional oleh kedua actor utama yaitu OPM dan NKRI, maka itu president republik Indonesia dan Ketua DPR RI tidak boleh instruksikan TNI POLRI melakukan Operasi Militer di West Papua. Hal tersebut merupakan pelanggaran KONSTITUSI dan pelanggaran HAM berat oleh NKRI bagi Bangsa Papua.

Baca Juga: Jadi Ironis Kala Dihadapkan dengan Keluhan Komandan KRI Nanggala-402 Heri Oktavian, Kemewahan Prabowo Ini Kini Jadi Dalih untuk Desak Jokowi Evaluasi Sang Menhan

 

KETIGA: Disampaikan kepada GUBERNUR PAPUA dan PAPUA BARAT, DPRD, MPR dan seluruh bupati bupati dan organisasi sipil perjuangan bangsa Papua, Dewan Gereja Papua, organisasi mahasiswa, organisasi masyarakat dan adat Papua, organisasi Perempuan Papua, seluruh lembaga kemanusiaan di Papua secara bersama dapat mengeluarkan statement Politik untuk MENOLAK INVASI MILITER DAN OPERASI MILITER TNI POLRI ke Papua, dan selanjutnya semua pihak untuk menekan pemerintahan respublik Indonesia secara demokratik dapat berunding bersama OPM sebagai penanggung jawab politik dan actors utama KONFLIK di tanah Papua.

KONFLIK BERSENJATA HANYA DAPAT DISELESAIKAN MELALUI PERUNDINGAN INTERNASIONAL YANG DEMOKRATIK DAN BERMARTABAT ANTARA KEDUA ACTOR UTAMA YAITU OPM DAN NKRI.

Surat tersebut dikeluarkan pada 27 April 2021 dari Kantor Pusat perjuangan bangsa Papua, Markas Besar OPM TPNPB Victoria.