Penulis
Intisari-Online.com - Indonesia berduka lantaran Brigjen TNI I Gusti Putu Danny Karya Nugraha gugur saat bertugas.
Gusti Putu merupakan Kepala BIN Daerah (Kabinda) Papua.
Ia gugur setelah terlibat kontak tembak dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kampung Dambet, Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Minggu (25/4/2021).
Cerita bermula saat sekitar pukul 15.50 WIT, Satgas BIN dan Satgas TNI-Polri beriringan melakukan perjalanan menuju Kampung Dambet.
Namun di tengah perjalanan, mereka dihadang oleh KKB dan terjadilah pertempuran tembak-menembak.
Gusti Putu yang terlibat dalam kontak tembak tersebut pun dinyatakan gugur.
Panglima Kodam XVII/Cendrawasih Mayjen Ignatius Yogo Triyono mengatakan, pelaku diduga anggota KKB pimpinan Lekagak Telenggen.
Akibat peristiwa ini, aparat keamanan kini melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
"Satgas BIN dibantu unsur keamanan lainnya terus melakukan pengejaran terhadap kelompok separatis dan teroris (KKB) Papua tersebut," kata Deputi VII BIN Wawan Hari Purwanto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (25/4/2021).
Presiden Joko Widodo pun angkat bicara atas peristiwa ini.
Jokowi menyampaikan duka mendalam dan mengajak masyarakat berdoa untuk almarhum Gusti Putu.
"Atas nama rakyat, bangsa, dan negara saya menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga dan yang ditinggalkan."
"Mari kita mendoakan semoga arwah almarhum Brigjen TNI I Gusti Putu Danny mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (26/4/2021).
Jokowi mengatakan, negara akan memberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi kepada Gusti Putu.
Ketua MPR Bambang Soesatyo, juga menanggapi kejadiantersebut dengan berucap:
“Saya meminta pemerintah dan aparat keamanan tidak ragu dan segera turunkan kekuatan penuh menumpas KKB di Papua yang kembali merenggut nyawa."
"Tumpas habis dulu. Urusan HAM kami bicarakan kemudian,” kata Bambang pada Senin (26/4).
Namun, atas ucapannya itu, pihak Amnesty International meresponnya sebagai pelanggaran dan udah masuk ke ranah melawan hukum internasional dan inkonstitusional.
"Kami sangat menyayangkan pernyataan Ketua MPR RI yang mengesampingkan HAM."
"Pernyataan itu berpotensi mendorong eskalasi kekerasan di Papua dan Papua Barat. HAM merupakan kewajiban konstitusi sehingga harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan negara."
"Mengesampingkan HAM itu bukan hanya melawan hukum internasional, tetapi juga inkonstitusional," katanya dalam keterangan tertulis.
(*)