Find Us On Social Media :

Tindakannya Dinilai Keterlaluan, Sampai Ada Perintah Penumpasan Habis KKB Papua, Ternyata Amnesty International Sempat Merespon Pernyataan Itu Disebut Malah Melanggar Hukum Internasional

By Muflika Nur Fuaddah, Selasa, 27 April 2021 | 15:30 WIB

rigjen TNI I Gusti Putu Danny Karya Nugraha dan KKB

"Tumpas habis dulu. Urusan HAM kami bicarakan kemudian,” kata Bambang pada Senin (26/4).

Namun, atas ucapannya itu, pihak Amnesty International meresponnya sebagai pelanggaran dan udah masuk ke ranah melawan hukum internasional dan inkonstitusional.

"Kami sangat menyayangkan pernyataan Ketua MPR RI yang mengesampingkan HAM."

"Pernyataan itu berpotensi mendorong eskalasi kekerasan di Papua dan Papua Barat. HAM merupakan kewajiban konstitusi sehingga harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan negara."

"Mengesampingkan HAM itu bukan hanya melawan hukum internasional, tetapi juga inkonstitusional," katanya dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Rekam Jejak Tindak-tanduk Sabinus Waker, Pentolan KKB Papua yang Markasnya Pernah Dibikin Kocar-Kacir, TNI-Polri Menemukan Barang-barang 'Printilan' Tak Terduga Ini

(*)