Terdakwa juga terbukti memberikan uang sebesar 100 ribu dolar AS pada mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Saat bersaksi untuk terdakwa Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan red notice, Senin (14/12/2020), Djoko Tjandra mengeluhkan mahalnya ongkos untuk mengurus red notice yang diminta oleh Tommy Sumardi.
"Ini ongkos pertama kali Rp 25 miliar. 'Aduh, Tom, banyak banget hanya membersihkan nama saja banyak banget'," kata Djoko Tjandra saat sidang di di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Djoko dan Tommy Sumardi juga berstatus terdakwa dalam kasus yang sama.
Setelah bernegosiasi, Djoko Tjandra mengatakan, nominal yang disepakati Rp 10 miliar.