Find Us On Social Media :

Diajukan Polri untuk Jozeph Paul Zhang, Status Red Notice WNI di Interpol Nyatanya Bisa Dihapus Secara Ilegal dengan 'Biaya' Segini, Seret Nama Jenderal Polisi dan Buronan Kelas Kakap

By Tatik Ariyani, Selasa, 20 April 2021 | 11:28 WIB

Jozeph Paul Zhang yang terjerat kasus dugaan penistaan agama dan ditetapkan sebagai status buron atau red notice oleh Interpol

Rusdi mengatakan Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan KBRI di Jerman.

Berbicara mengenai red notice, nyatanya status tersebut bisa dihapus secara ilegal, seperti yang dilakukan terpidana Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra pada Kamis (30/7/2020) berhasil ditangkap Bareskrim Polri di Malaysia setelah menjadi buronan selama 11 tahun karena kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Djoko Tjandra dianggap terbukti menyuap sejumlah aparat penegak hukum terkait pengecekan status red notice, serta penghapusan nama dari Daftar Pencarian Orang (DPO) dan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Djoko Tjandra dinilai terbukti menyuap dua jenderal polisi terkait pengecekan status red notice dan penghapusan nama dari DPO di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Djoko terbukti memberikan uang sejumlah 200 ribu dolar Singapura dan 379 ribu dolar AS, melalui rekannya Tommy Sumardi, pada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Karivhubinter) Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Baca Juga: Waspadai Modus Phising Baru, Akun Anda di Facebook Akan Ditandai Link Merugikan Seperti Ini, Begini Cara Mudah Menghindari Jebakannya dan Mengamankan Akun Anda