Find Us On Social Media :

Diajukan Polri untuk Jozeph Paul Zhang, Status Red Notice WNI di Interpol Nyatanya Bisa Dihapus Secara Ilegal dengan 'Biaya' Segini, Seret Nama Jenderal Polisi dan Buronan Kelas Kakap

By Tatik Ariyani, Selasa, 20 April 2021 | 11:28 WIB

Jozeph Paul Zhang yang terjerat kasus dugaan penistaan agama dan ditetapkan sebagai status buron atau red notice oleh Interpol

Intisari-Online.com - Jozeph Zhang menjadi bahan pembicaraan masyarakat karena ucapannya dalam video berjudul “Puasa Lalim Islam” di kanal YouTube yang menyinggung praktik puasa umat Islam.

Ia pun membahas puasa umat Islam di Indonesia dan Eropa.

Jozeph juga mengaku sebagai nabi ke-26. Hal itu terlontar saat menantang orang untuk melaporkan dirinya.

Polri terus menelusuri keberadaan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono yang terjerat kasus dugaan penistaan agama tersebut.

Baca Juga: Kontras dengan Pengakuan Sebelumnya, Edhy Prabowo Mengaku Tidak Bersalah Atas Dakwaan Suap Pengusaha Benur Senilai 25,7 Miliar Rupiah

Penyidik Bareskrim Polri bakal segera memasukkan nama Jozeph Zhang ke daftar pencarian orang (DPO).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono mengatakan DPO ini akan menjadi, bagi Interpol menetapkan status buron atau red notice pada Jozeph Zhang.

Rusdi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/4/2021) mengatakan, "Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan DPO. DPO ini akan diserahkan ke Interpol dan DPO ini menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan red notice."

Berdasarkan penelusuran Polri, Jozeph Zhang saat ini berada di Jerman.

Baca Juga: Kamboja Negara Paling Korup di Asia Tenggara, Malaysia Termasuk Paling Bersih, Bagaimana dengan Indonesia?