Find Us On Social Media :

Kontras dengan Pengakuan Sebelumnya, Edhy Prabowo Mengaku Tidak Bersalah Atas Dakwaan Suap Pengusaha Benur Senilai 25,7 Miliar Rupiah

By Maymunah Nasution, Jumat, 16 April 2021 | 07:00 WIB

Bangkai Ditutup akan Tercium Juga, Edhy Prabowo Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan yang Tersandung Kasus Korupsi Ternyata Biayai Sewa Apartemen Rp 160 Juta per Tahun untuk Sekretaris Perempuan Pribadinya

"Sudah dibacakan, sudah didakwakan, sudah saya dengar, tinggal mohon doanya.

"Saya tinggal menghadapinya di persidangan nanti.

"Saya berharap di pembuktian semua akan diambil keputusan yang terbaik," ujar Edhy.

Sebelumnya diberitakan Edhy didakwa menerima suap sebesar Rp 25,7 miliar terkait izin ekspor benur.

Baca Juga: Kamboja Negara Paling Korup di Asia Tenggara, Malaysia Termasuk Paling Bersih, Bagaimana dengan Indonesia?

Suap itu terkait izin ekspor BBL di Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 2020.

“Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah menerima hadiah atau janji,” sebut jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/4/2021) dilansir dari Tribunnews.

Disebutkan dalam dakwaan bahwa suap itu diterima Edhy Prabwowo dari para eksportir benur melalui para stafnya bernama Amiril Mukminin, Safri, Ainul Faqih, Andreu Misanta Pribadi, dan Siswadhi Pranoto Loe.

Lewat anak buahnya, Edhy menerima suap sebesar 77 ribu dolar AS atau sekitar Rp 1,126 miliar dari pemilk PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito.

Baca Juga: Bukan China dan Vietnam, Negara Tetangga Ini Malah Kirimkan Kapal Guna Menangkap Ikan di Indonesia, Ini Nasibnya Sekarang