"Sudah dibacakan, sudah didakwakan, sudah saya dengar, tinggal mohon doanya.
"Saya tinggal menghadapinya di persidangan nanti.
"Saya berharap di pembuktian semua akan diambil keputusan yang terbaik," ujar Edhy.
Sebelumnya diberitakan Edhy didakwa menerima suap sebesar Rp 25,7 miliar terkait izin ekspor benur.
Suap itu terkait izin ekspor BBL di Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 2020.
“Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah menerima hadiah atau janji,” sebut jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/4/2021) dilansir dari Tribunnews.
Disebutkan dalam dakwaan bahwa suap itu diterima Edhy Prabwowo dari para eksportir benur melalui para stafnya bernama Amiril Mukminin, Safri, Ainul Faqih, Andreu Misanta Pribadi, dan Siswadhi Pranoto Loe.
Lewat anak buahnya, Edhy menerima suap sebesar 77 ribu dolar AS atau sekitar Rp 1,126 miliar dari pemilk PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito.