“Memang dia telah belasan tahun melakukan pemberontakan. Tapi itu dilakukan secara terang-terangan, sebagaimana pernah dilakukan oleh Soumokil (RMS) dan Kahar Muzakkar,” ujar Jaksa Agung.
Meski lolos dari ancaman hukuman mati, Xanana tetap dikenai dugaan melakukan perbuatan makar karena ingin memisahkan sebagian wilayah negara dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau penjara sementara selama 20 tahun.
Xanana tertangkap pada 1992 dan menjalani hukuman selama 6 tahun sebelum ia dipindahkan menjadi tahanan rumah.
Ia ditahan di sebuah rumah khusus menyusul kesiapan presiden Habibie menyelenggarakan referendum yang akhirnya dimenangi oleh kelompok pro-kemerdekaan.
Sebanyak 78 persen masyarakat Timor Timur memilih untuk membentuk negara sendiri dan lepas dari Indonesia.
Timor Timur pun berubah nama menjadi Republik Demokratis Timor Leste dan mendapatkan status sebagai negara independen pada tahun 2002.
Xanana langsung menjadi Presiden ketika itu dan menjabat selama 5 tahun, sejak 2002-2007.
Selanjutnya, ia menjabat Perdana Menteri Timor Leste dari 2007-2015.
(*)
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik? Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di https://www.gridstore.id/brand/detail/27/intisari