Tiga Orang Pembobol ATM di Pati Ini Belajar dari YouTube Cara Tarik Uang ATM Tapi Saldo Tak Berkurang, Modalnya Cukup 2 Alat ini

Muflika Nur Fuaddah

Penulis

Mesin ATM

Intisari-Online.com - Tiga orang pembobol TAM di Pati telah dibekuk oleh kepolisian.

Kelicikan dan kecerdasan yang mereka lakukan dipelajari dari YouTube.

Mereka bertiga diketahui membobol ATM sebuah bank pat merah di sana.

Ketiganya, yakni C, RG, dan DP.

Baca Juga: Dikecam Seluruh Negara Karena Militernya Bunuh Satu per Satu Warga Sipil, Rusia Malah Ingin Perkuat Hubungan Militer dengan Myanmar,Ternyata Demi Tujuan Ini

Ada lagi satu pelaku lainnya yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Para pelaku berasal dari Lampung dan Semarang.

Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan, sindikat ini telah membobol empat mesin ATM di Pati.

Seluruhnya ATM sebuah bank plat merah.

Baca Juga: Sangat Dikhawatirkan, Inggris Sebut Varian Baru Virus Corona Afrika Selatan 30 Persen Kurangi Keefektifan Vaksin

“Dua kali di ATM depan Swalayan ADA, satu kali di Rumah Sakit KSH, dan satu kali di depan Kantor Kemenag," ujar Arie.

"Mereka beraksi sejak 2020 dan pernah melakukan tindakan serupa beberapa kali di luar wilayah Pati, yaitu Klaten, Boyolali, Cirebon, Cianjur, dan Depok,” ungkap Arie, dalam konferensi pers di Mapolres Pati, Jumat (26/3/2021), didampingi Kasatreskrim AKP Ghala Rimba Doa Sirrang.

Dalam menjalankan aksinya, terang AKBP Arie, para pelaku menggunakan alat pemutus arus listrik dan sebuah pinset.

Mulanya, mereka membuka rekening BRI dengan identitas palsu.

Baca Juga: Lakukan Teror ke Taiwan, 20 Pesawat Militer China Terungkap Telah Nyelonong Masuk keWilayah Ini, Ternyata Pulau Sengketa Ini yang Jadi Incarannya

Mereka memasukkan sejumlah saldo untuk melakukan tarik tunai melalui ATM.

“Kemudian mereka melakukan transaksi tarik tunai di ATM dengan nominal maksimal."

"Kalau mesin dengan pecahan Rp 50 ribu, mereka tarik Rp 1,25 juta. Kalau pecahan Rp 100 ribu, mereka tarik Rp 2,5 juta,” papar Arie.

Para pelaku ini telah mempelajari waktu yang tepat (timing) untuk mematikan arus listrik mesin ATM.

Baca Juga: Militer Myanmar Makin Menggila Bunuhi Pengunjuk Rasa, Kelompok Bersenjata Myanmar Tak Tinggal Diam, Siap Dukung Pergerakan Sipil

Mereka memutus arus ketika penampung uang telah bergerak maju ke mulut ATM, sebelum saldo mereka terdebet oleh sistem.

Sedikit saja mereka terlambat mematikan mesin ATM, saldo mereka akan berkurang.

“Ketika uang sudah ke mulut mesin ATM, listrik dimatikan, sehingga uang tersebut kembali masuk."

"Namun mereka sudah siapkan alat penjepit untuk menahan mulut ATM. Sehingga uang tertahan di posisi itu. Kemudian mereka mencabut lembar demi lembar uang menggunakan pinset,” jelas Arie.

Baca Juga: Sejarah Timor Leste Diwarnai Pertumpahan Darah, Bahkan Terjadi Usai Peristiwa yang Menggembirakan Bagi Sebagian Besar Rakyat Timor Leste Ini

Ketika ditanyai oleh Kapolres, satu di antara pelaku mengaku mempelajari sistem mesin ATM dari Youtube.

Dia mengatakan, para pelaku memiliki peran masing-masing.

RG bertugas sebagai penunjuk jalan dan penentu target, sekaligus eksekutor.

Kemudian DP bertugas mengawasi keadaan sekitar.

Baca Juga: Sejarah Timor Leste Diwarnai Pertumpahan Darah, Bahkan Terjadi Usai Peristiwa yang Menggembirakan Bagi Sebagian Besar Rakyat Timor Leste Ini

Sementara, bersama RG, C juga berperan sebagai eksekutor dalam bilik ATM.

Untuk diketahui, berdasarkan keterangan polisi, para pelaku juga memiliki banyak kartu ATM yang didapat dengan membeli seharga Rp 300 ribu per buah.

Dalam unggahan di akun Instagram resminya kemarin, Bank BRI memberi informasi bahwa memang ada kartu/rekening yang diperjualbelikan di lokapasar (marketplace) oleh oknum tidak bertanggung jawab.

“Imbauan kepada masyarakat agar jangan membeli rekening di e-commerce atau media manapun."

Baca Juga: Dijaga Ketat Agar Informasinya Tak Sampai Bocor, Pasukan Khusus Terbaik di Dunia SAS Inggris Jalankan Setidaknya 7 Perang Rahasia Ini

"Rekening yang diperjualbelikan tersebut merupakan rekening bermasalah yang ujung-ujungnya dapat merugikan Anda,” tulis akun Instagram @bankbri_id dalam unggahan bertanggal 25 Maret 2021.

“Total kerugian masih kami dalami, tapi sampai saat ini kurang lebih Rp 100 juta. Para pelaku kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandas dia.

(*)

Artikel Terkait