Penulis
Intisari-Online.com - Selain membeli 176 mobil baru, ratusan warga di Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, yang mendadak jadi miliarder juga membeli tanah dan membangun rumah.
Gihanto mengatakan, uang membeli mobil dan tanah itu didapatkan warga dari hasil menjual lahan garapan yang terdampak proyek pembangunan kilang minyak terbesar di Indonesia.
Ada 225 kepala keluarga di Desa Sumurgeneng yang menjual tanah garapan.
Uang pembebasan lahan yang diterima warga bervariasi, mulai dari Rp 28 juta. Namun, sebagian besar warga mendapat uang sebesar Rp 8 hingga 10 miliar.
Lain di Tuban, lain pula yang terjadi dengan suku Amungme di Papua.
MelansirKompas.com, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai menyebut Pemerintah RI dan PT Freeport Indonesia sudah merampas lahan milik masyarakat adat suku Amungme di Timika Papua.
Lahan tersebut dikuasai Freeport sebagai wilayah konsesi pertambangan sejak penandatanganan Kontrak Karya dengan pemerintah pada 7 April 1967.
Namun menurut Pigai, pengalihan fungsi pengelolaan tanah adat ke Freeport tidak melibatkan masyarakat suku Amungme.
Padahal, selama puluhan tahun tanah tersebut menjadi wilayah hukum adat suku Amungme.
"Kami simpulkan secara sah dan meyakinkan, Pemerintah Indonesia dan Freeport telah melakukan penguasaan dan perampasan tanah adat suku Amungme."
"Wilayah konsesi pertambangan Freeport merupakan hak masyarakat adat yang diakui secara konstitusional," ujar Pigai saat memberikan keterangan pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/2/2017) silam.
Pigai menuturkan, sejak 2015 Komnas HAM memantau dan menyelidiki dugaan perampasan hak masyarakat adat di Timika, Papua.
Selama proses penyelidikan, Komnas HAM tidak menemukan akta jual beli atau keterangan mengenai fungsi pengelolaan tanah adat antara pemerintah, Freeport dan masyarakat suku Amungme.
Menurut Pigai, sebelum Freeport menguasai hak guna usaha di wilayah adat, seharusnya ada akta jual beli atau nota kesepakatan dengan masyarakat suku Amungme.
Meski demikian sejumlah pihak yang ditemui Komnas HAM, seperti PT. Freeport Indonesia, Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, serta Badan Pertanahan Nasional tidak bisa menunjukkan dokumen tersebut.
"Kami ajukan pertanyaan kepada Freeport dan pemerintah atas hak ulayat karena seharusnya pengelolaan usaha melalui proses transaksi jual beli dengan masyarakat sebagai pemilik tanah," kata Pigai.
"Kalau pernah dilakukan transaksi, di mana dan berapa nilainya."
"Antara siapa dengan siapa dan mana akta notarisnya. Sebab wilayah Amungsa (tanah milik suka Amungme) itu bukan tanah tak bertuan tapi tanah hunian," ucapnya.
Pigai menjelaskan, tindakan perampasan sumber daya milik masyarakat adat bertentangan dengan ketentuan Pasal 18B ayat (1), pasal 28I ayat (3) UUD 1945 jo. Pasal 6 ayat (2) UU no. 39 tahun 1999 tentang HAM dan Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 23 tahun 2008 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Hak Perorangan Warga Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah.
Selain itu perampasan tanah juga dinilai melanggar pasal 1 dan pasal 5 Deklarasi HAM PBB tentang Hak Penduduk Asli (Indigenous People).
Dari hasil penyelidikan, lanjut Pigai, Komnas HAM merekomendasikan PT Freeport Indonesia untuk menyelesaikan tuntutan ganti rugi tanah kepada suku Amungme sebagai bagian penghormatan hak ulayat masyarakat adat.
(*)