Apalagi, Xiang Yang Hong 03 juga sempat mematikan AIS.
Dengan dimatikannya AIS, Aan menduga kapal survei tersebut sudah mempunyai niat 'negatif' ketika memasuki perairan Indonesia.
"Karena mematikan AIS yang jelas dia ada niat dalam tanda kutip negatif," katanya.
Akan tetapi, yang menjadi perhatian utama Bakamla saat ini adalah lemahnya sanksi bagi kapal-kapal yang mematikan AIS.
Berdasarkan aturan yang ada, kapal yang mematikan AIS hanya diterapkan sanksi administratif.
Hal ini pun dinilai masih sangatlah ringan.
"Kami baca di media, ada juga ada salah satu teman-teman Komisi I, 'Itu harusnya Bakamla nangkap kalau perlu ditenggelamkan'. Biar tahu, karena memang di aturan kita tidak menyalakan AIS hukumannya administratif, sangat-sangat ringan. Ini yang mungkin perlu ditinjau kembali di sini," jelas Aan.
Aan menambahkan, Bakamla tidak bisa berbuat apa-apa jika aturan masih menerapkan sanksi ringan bagi pelanggar.