Penulis
Intisari-online.com -China akhirnya mengesahkan Undang-Undang khusus untuk izinkan penjaga pantai tembaki kapal asing.
Padahal, pasukan penjaga pantai atau coast guard rutin berpatroli di Laut China Selatan.
Hal ini sebabkan situasi di perairan sengketa itu makin panas.
Undang-Undang coast guard yang disahkan pada Jumat (22/1), memungkinkan China untuk mengambil semua tindakan yang diperlukan, termasuk penggunaan senjata ketika kedaulatan nasional, hak kedaulatan, dan yurisdiksi dilanggar secara ilegal oleh organisasi atau individu asing di laut.
China memiliki sengketa kedaulatan maritim dengan Jepang di Laut China Timur dan dengan beberapa negara Asia Tenggara di Laut China Selatan.
China beberapa kali mengirim penjaga pantainya untuk mengusir kapal penangkap ikan dari negara lain, terkadang mengakibatkan tenggelamnya kapal-kapal tersebut.
Al Jazeera melaporkan, badan legislatif tertinggi China, Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional, mengesahkan Undang-Undang Penjaga Pantai (coast guard) pada Jumat, menurut laporan media pemerintah.
Potensi konflik
Penjaga pantai China adalah kekuatan paling kuat di wilayah tersebut dan sudah aktif di sekitar pulau-pulau Laut China Timur yang tak berpenghuni yang dikendalikan oleh Jepang tetapi diklaim oleh Beijing, serta di Laut China Selatan, yang diklaim China secara virtual masuk wilayahnya.
Kegiatan tersebut telah membuat penjaga pantai sering melakukan kontak dengan pasukan udara dan laut dari Jepang, sekutu utamanya Amerika Serikat (AS), dan dengan negara wilayah di Laut Cina Selatan, termasuk Vietnam, Malaysia, dan Filipina.
Pengesahan undang-undang tersebut mungkin merupakan sinyal China sedang bersiap untuk mempertaruhkan apa yang dianggapnya sebagai kepentingan nasional utamanya.
Mengontrol wilayah ini adalah keharusan strategis jika China ingin menggantikan AS sebagai kekuatan militer dominan di Asia Timur.
Sementara sumber daya yang dikandungnya, termasuk stok ikan dan simpanan minyak dan gas alam bawah laut, mungkin menjadi kunci untuk mempertahankan kelanjutan pembangunan ekonomi China.
UU tersebut memungkinkan personel penjaga pantai untuk menghancurkan struktur negara lain yang dibangun di atas terumbu karang yang diklaim China dan memeriksa kapal asing di perairan yang diklaim oleh China.
UU itu juga memberdayakan penjaga pantai untuk membuat zona eksklusi sementara "sesuai kebutuhan" untuk menghentikan kapal dan personel lain masuk.
Menanggapi kekhawatiran itu, juru bicara kementerian luar negeri China Hua Chunying mengatakan bahwa undang-undang tersebut sejalan dengan praktik internasional.
Artikel pertama dari RUU tersebut menjelaskan bahwa hukum diperlukan untuk menjaga kedaulatan, keamanan, dan hak maritim China.
Undang-undang ini muncul tujuh tahun setelah China menggabungkan beberapa badan penegak hukum maritim sipil untuk membentuk biro penjaga pantai.
Setelah biro berada di bawah komando Polisi Bersenjata Rakyat pada tahun 2018, biro tersebut menjadi cabang kekuatan militer yang tepat.
Langkah terbaru China juga dapat memperumit hubungannya dengan Amerika Serikat, yang mempertahankan aliansi strategis dengan beberapa negara Asia-Pasifik, termasuk Jepang, Filipina, Vietnam, dan Indonesia, yang memiliki klaim maritim yang bersaing dengan China.
Dalam sebuah posting media sosial, Christian Le Miere, seorang analis diplomasi maritim dan pendiri grup Arcipel yang berbasis di London dan Den Haag mengatakan, undang-undang baru China itu "menyerang jantung" kebijakan kebebasan navigasi AS di Laut Cina Selatan.
Sabtu kemarin, delapan pesawat pembom dan empat jet tempur China memasuki sudut barat daya zona identifikasi pertahanan udara Taiwan.
Hal itu disampaikan oleh Kementerian Pertahanan Taiwan.
Sementara Taiwan juga sudah mengerahkan rudal guna memantau serangan tersebut.
China telah lakukan penerbangan hampir setiap hari di atas perairan antara bagian selatan Taiwan dan Kepulauan Pratas yang dikuasai Taiwan di Laut China Selatan beberapa bulan terakhir.
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini