Find Us On Social Media :

Miliknya Saja Bukan, Pasukan Penjaga Pantai China yang Berpatroli di Laut China Selatan Kini Diberi Izin Tembaki Kapal Asing, Negara-negara Ini Geram Bukan Main

By Maymunah Nasution, Minggu, 24 Januari 2021 | 15:29 WIB

Kapal coast guard China berhasil keluar dari wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Kepualauan Riau, Senin (14/9/2020).

Intisari-online.com - China akhirnya mengesahkan Undang-Undang khusus untuk izinkan penjaga pantai tembaki kapal asing.

Padahal, pasukan penjaga pantai atau coast guard rutin berpatroli di Laut China Selatan.

Hal ini sebabkan situasi di perairan sengketa itu makin panas.

Undang-Undang coast guard yang disahkan pada Jumat (22/1), memungkinkan China untuk mengambil semua tindakan yang diperlukan, termasuk penggunaan senjata ketika kedaulatan nasional, hak kedaulatan, dan yurisdiksi dilanggar secara ilegal oleh organisasi atau individu asing di laut.

Baca Juga: Meskipun Vietnam dan China Sering Tidak Akur Urusan Laut China Selatan, Nyatanya Dua Negara Itu Sama Serakahnya Jika Melihat Laut Natuna, Aktivitas Terbaru Natuna ini Buktinya

China memiliki sengketa kedaulatan maritim dengan Jepang di Laut China Timur dan dengan beberapa negara Asia Tenggara di Laut China Selatan.

China beberapa kali mengirim penjaga pantainya untuk mengusir kapal penangkap ikan dari negara lain, terkadang mengakibatkan tenggelamnya kapal-kapal tersebut.

Al Jazeera melaporkan, badan legislatif tertinggi China, Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional, mengesahkan Undang-Undang Penjaga Pantai (coast guard) pada Jumat, menurut laporan media pemerintah.

Potensi konflik

Baca Juga: Suka Usik Wilayah Orang Tapi Tak Mau Diusik Balik, China Izinkan Kapal Penjaga Pantai Tembak Siapapun yang Berani Nyelonong Wilayah Sengketa Ini