Ketika rancangan Undang-Undang Kepabeanan baru Tiongkok diumumkan pada awal November tahun lalu.
Banyak ahli dan beberapa pejabat di Asia Tenggara menyatakan keprihatinannya, terutama jika undang-undang tersebut diterapkan ke perairan lain yang diklaim oleh Beijing secara ilegal.
Hal itu tidak sesuai dengan ketentuan hukum internasional, terutama Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS).
Pada 2013, Tiongkok menggabungkan sejumlah lembaga penegakan hukum perdata di laut untuk membentuk Departemen Bea Cukai.
Hingga 2021, China akan memiliki undang-undang untuk mengatur kekuatan tersebut.