Intisari-online.com -Konflik kedaulatan atas Pulau Natuna tidak hanya bermasalah dengan China saja.
Melansir opini Beni Sukadis yang diterbitkan oleh The Diplomat, Indonesia rupanya memiliki sengketa perbatasan dengan Malaysia yang belum diselesaikan.
Poin utamanya adalah benturan klaim teritori antara dua negara di perairan yang kaya akan sumber daya alam yang juga penting untuk navigasi internasional.
Salah satu isu yang penting dilindungi oleh Indonesia agar kedaulatannya terlindungi adalah Karang Singa dan perairan di sekitarnya.
Karang Singa atau Carter Rif atau Carter Shoal adalah karang kecil yang terletak di teritori perairan Indonesia.
Posisinya berada di sebelah utara Pulau Bintan di Selat Singapura, berada tidak jauh dari ketinggian air surut yang disengketakan di South Ledge.
South Ledge sendiri diklaim oleh Singapura dan Malaysia.
Selanjutnya Karang Singa juga berdekatan dengan Pulau Batu Puteh dan Middle Rocks, yang ketiganya menjadi sengketa tiga negara yaitu sengketa Pedra Branca.
Singapura dan Malaysia telah ikut dalam sengketa Pedra Branca tersebut.
Malaysia dan Singapura telah membawa urusan kepemilikan Pedra Branca ke Mahkamah Internasional (ICJ) 2008 lalu, dan diputuskan jika Pulau Batu Puteh menjadi milik Singapura, sedangkan Malaysia bisa memiliki Middle Rocks.
Namun untuk South Ledge menjadi milik negara yang memiliki kedaulatan atas perairan teritorial tempatnya berada.
South Ledge adlaah daratan dataran rendah pasang surut, bisa benar-benar terendam pada saat air pasang.
Meski begitu nilainya sangat penting karena strategis dan signifikan bagi Indonesia dari segi pertahanan dan keamanan karena posisinya yang begitu dekat dengan perbatasan Malaysia dan Singapura.
Secara geografis, South Ledge terletak sedikit lebih dekat dengan Indonesia, hanya berjarak 5,46 mil laut yang memisahkannya dari Pulau Bintan.
Pasal 13 (1) Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hukum Laut (UNCLOS) menetapkan bahwa ketinggian air surut dapat berfungsi sebagai dasar untuk mengukur perairan teritorial suatu negara.
Oleh karena itu, jika Malaysia menguasai South Ledge, maka Indonesia akan kehilangan sebagian wilayah perairannya di kawasan tersebut: seiris hingga 2,96 mil laut, jika jarak antara South Ledge ke Pulau Bintan terbagi rata.
Baca Juga: Tragedi Kapal TKI Karam di Johor Baru: Sebanyak 18 Jenazah Ditemukan di Perairan Bintan
Ini akan memungkinkan kapal asing untuk berlayar lebih dekat ke Bintan tanpa memerlukan persetujuan atau otorisasi dari Indonesia.
Oleh karena itu, Indonesia perlu meningkatkan upaya pengamanan apa yang dianggap sebagai wilayah kekuasaannya di wilayah tersebut.
Agar bisa mencapai hal itu, Indonesia seharusnya segera mengukur perairan internasionalnya, dan di sinilah peran Karang Singa muncul, ia akan menjadi baseline.
Hal itu sesuai dengan Artikel 13 (1) dari UNCLOS, dan menyimpan peta teritorial yang dihasilkan PBB untuk mempublikasikan klaim wilayah maritimnya di daerah tersebut.
Selain itu, Indonesia perlu lakukan upaya untuk memastikan akan ada kependudukan praktis dan efektif di wilayah itu, dengan membangun struktur navigasi di Karang Singa, lalu menjalankan patroli laut dan udara, kemudian terapkan latihan militer, penelitian hidrologi, melengkapi reklamasi lahan dan terapkan aktivitas ekonomi seperti memancing dan turisme.
Hal-hal itu untuk memuaskan "kependudukan efektif", sebuah prinsip hukum internasional, supaya tidak dianggap kurang 'menjual' untuk Indonesia.
Selain itu, Indonesia juga harus mendorong kerjasama antara pemerintah lokal dan swasta untuk lakukan aktivitas penelitian dan komersial sebagai bagian penting kampanye efektif melindungi kedaulatan di sekitar teritori perairannya.
Jika pemerintah Indonesia memang bertekad mengklaim teritori melalui Karang Singa dan sekitarnya, pemerintah akan perlu pendekatan koheren dan konsisten untuk mengamankannya.
Hal ini akan memerlukan alokasi yang cukup berupa sumber daya untuk laksanakan kampanye kependudukannya.
Dengan kata lain, Indonesia harus membuat pulau terluaritu sebagai prioritas kebijakannya, bila perlu mengambil pendekatan seluruh kepemerintahan untuk melindunginya.
Hal ini sangat penting karena Indonesia tidak bisa lagi membuang-buang waktu untuk segera mengamankan kedaulatan atas Karang Singa dan perairan sekitarnya, termasuk South Ledge.
Karena jika tidak, Indonesia akan terancam dijajah kedaulatannya oleh negara-negara tetangga yang ingin memperbesar teritori untuk kedaulatan mereka sendiri.
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini