Setahun kemudian mereka beraksi kembali lakukan pengeboman di Hotel J.W. Marriott di Jakarta, menewaskan 11 orang dan lusinan alami luka-luka.
Kasus terhadap ketiganya dilaporkan telah ditunda selama administrasi Trump, setelah pejabat militer menolak untuk menghukum hanya Hambali saja.
Pentagon tampaknya melanjutkan pengadilan militer ketiganya di bawah administrasi Biden.
Masih kurang jelas mengapa ada perubahan ini.
Baca Juga: Uangnya untuk Foya-foya, Prajurit TNI Jual Senjata dan Amunisi ke KKB
Kamis lalu, pejabat senior militer menyetujui daftar dakwaan resmi non-kapital yang dihadapi ketiga pria tersebut.
Termasuk di dalamnya persekongkolan, pembunuhan, percobaan pembunuhan dan dengan sengaja menyebabkan luka tubuh yang serius.
Termasuk juga tindakan terorisme, menyerang warga sipil, merusak benda-benda sipil, properti dan fasilitas umum, yang disebutkan Pentagon semuanya melanggar hukum perang.
Jaksa militer sebelumnya sudah memasukkan tuntutan atas mereka ke komisi militer di Guantanamo.