Find Us On Social Media :

Kemitraan Indonesia dengan Korea Utara Sudah Lama Dilakukan, Tapi Perusahaan Kertas Rokok Ini Malah Bisa Kena Sanksi dari AS Karena Berdagang dengan Korea Utara, Apa Salahnya?

By Maymunah Nasution, Selasa, 19 Januari 2021 | 12:22 WIB

Bendera Korea Utara. Ilustrasi negara paling korup du dunia.

Terkait hal tersebut, BJM telah setuju untuk membayar denda sebesar US$ 1.561.570 atau setara dengan Rp 21,996 miliar (kurs Rp 14.000) dan menandatangani perjanjian penuntutan yang ditangguhkan dengan Departemen Kehakiman.

BMJ juga menandatangani perjanjian penyelesaian dengan Office of Foreign Assets Control (OFAC) Departemen Keuangan AS.

Dalam siaran pers resminya, Departemen Kehakiman AS menjelaskan, BMJ mengakui dan menerima pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukannya dan setuju untuk membayar denda yang sesuai dengan pelanggarannya.

BMJ setuju untuk menerapkan program kepatuhan yang dirancang untuk mencegah dan mendeteksi pelanggaran undang-undang dan peraturan sanksi AS dan secara teratur melaporkan kepada Departemen Kehakiman AS tentang pelaksanaan program itu.

Baca Juga: PBB Kembali Beri Sanksi Korea Utara: Sanksi-sanksi Sebelumnya Sepertinya Tidak Ada yang Mempan

Selain itu, BMJ juga berkomitmen untuk melaporkan pelanggaran hukum AS yang relevan kepada Departemen Kehakiman AS dan untuk bekerja sama dalam penyelidikan pelanggaran tersebut.

"Melalui skema multinasional yang canggih dan ilegal, BMJ sengaja mengaburkan sifat sebenarnya dari transaksinya untuk menjual dagangannya ke Korea Utara," kata Asisten Jaksa Agung Keamanan Nasional AS John Demers.

“BMJ menipu bank-bank AS untuk memproses pembayaran yang melanggar sanksi kami terhadap Korea Utara.

"Penegakan ketat rezim sanksi menekan Korea Utara untuk menjauh dari terlibat dalam kegiatan berbahaya dan berperang, termasuk proliferasi senjata pemusnah massal.

Baca Juga: Mengenaskan! Hampir Hancur di Tahun 2020, Pakar Malah Sebut Tahun 2021 Tidak Akan Lebih Baik untuk Korea Utara, Apa Sebabnya?