Find Us On Social Media :

Ada Korban Sriwijaya Air SJ182 yang Pakai Identitas Orang Lain, Apakah Akan Dapat Santunan?

By Tatik Ariyani, Sabtu, 16 Januari 2021 | 07:15 WIB

Ilustrasi - Sriwijaya Air.

Dia menuturkan, asuransi prinsipnya akan memberikan ganti rugi sesuai dengan nama yang tertera di perjanjian polis.

Oleh karena itu, korban harus sesuai dengan nama yang tertera dalam manifest penumpang.

"Jika terjadi sesuatu dalam penerbangan dan terdapat perbedaan nama di manifest-nya (beda orang), maka tidak berhak mendapatkan asuransi," kata Azuarini saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/1/2021).

Azuarini menyebut, hal itu sesuai dengan prinsip insurable insurance alias kepentingan untuk diasuransikan.

Dengan kata lain, orang yang mengasuransikan harus mempunyai kepentingan atas yang diasuransikan, misalnya nyawanya.

Pihak yang diasuransikan pun harus legal, tidak melanggar hukum, serta masuk dalam kategori yang layak diasuransikan.

Baca Juga: Sempat Sesumbar Enggan Normalisasi dengan Israel, Qatar Kini Buka Peluang dengan Syarat