Find Us On Social Media :

Ada Korban Sriwijaya Air SJ182 yang Pakai Identitas Orang Lain, Apakah Akan Dapat Santunan?

By Tatik Ariyani, Sabtu, 16 Januari 2021 | 07:15 WIB

Ilustrasi - Sriwijaya Air.

Kuasa hukum pemilik identitas, Richard Riwoe mempertanyakan, bagaimana orang lain yang mamakai identitas Sarah Beatrice Alomau lolos dari pemeriksaan maskapai Sriwijaya Air.

”Pertanyaannya, Selvin Daro (korban) ini pakai apa? Kalau pakai fotokopi atau foto dalam handphone, apa sesuai aturan?," tanya Richard.

"Ada CCTV semestinya ini bisa dicek kembali, dan mestinya untuk persyaratan terbang harus menunjukkan KTP asli. Apalagi juga ada persyaratan terbang rapid antigen. Kenapa ini bisa lolos terbang?” lanjut dia.

Sementara itu, PT Jasa Raharja (Persero) akan memberikan santunan sebesar Rp 50 juta kepada keluarga korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu.

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Budi Rahardjo mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan pendataan dan mengunjungi 59 keluarga korban yang tersebar di 24 kota dengan jumlah terbanyak 15 korban berdomisili di Kota Pontianak.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/ 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta.

Aturan tersebut juga mengatur besaran biaya perawatan jika ada korban luka-luka yakni maksimum Rp 25 juta.