Find Us On Social Media :

Sempat Dipuja-puji di Indonesia Bahkan Buku dan VCD-nya Laris Manis, Harun Yahya Dihukum 1075 Tahun Penjara karena Terbukti Lakukan Ruda Paksa

By Maymunah Nasution, Selasa, 12 Januari 2021 | 11:31 WIB

Petugas polisi Turki mengawal televangelis dan pemimpin sekte, Adnan Oktar (tengah) alias Harun Yahya di Istanbul, saat dia ditangkap atas tuduhan penipuan. Dia terbukti telah melakukan kejahatan seksual yang mengakibatkannya dipenjara lebih dari 1.000 tahun.

Harun ditangkap di Istanbul, di kediamannya, yaitu di Cengelkoy.

Dilaporkan dari Guardian, Selasa 12 Januari, ini adalah kedua kalinya Harun Yahya dan organisasinya menghadapi hukum.

Kasus pertama mereka adalah pada tahun 1999.

Saat itu Harun Yahya ditangkap atas tuduhan intimidasi dan pembentukan kelompok kriminal, dan Harun Yahya juga ditahan, meski kemudian penyidikan kasus itu dihentikan.

Baca Juga: Anggap Pendukung Eksistensi Negara Israel sebagai Penentang Janji Tuhan, Inilah Neturei Karta, Sekte Yahudi Ortodoks Anti-Israel dan Zionisme

Stasiun televisi NTC menjelaskan bahwa kejahatan Harun Yahya termasuk pemerkosaan anak-anak kecil, penipuan, dan upaya memata-matai pemerintah atas urusan militer dan politik.

Jaksa penuntut juga menuntut Harun Yahya dengan tuntutan hukum memimpin organisasi kriminal.

Sidang melawan Harun Yahya telah dilaksanakan sejak September 2019.

Atas kasus Harun Yahya sendiri, otoritas hukum Turki menangkan 236 tersangka lain, dan mereka sudah laksanakan sidang dengan 78 dari mereka akhirnya ditahan.

Baca Juga: Kisah Hashshashin, Pembunuh Terampil Sekte Muslim Rahasia Persia dan Suriah yang Mengkhususkan Diri Lakukan Pembunuhan Terarah dan Spionase