Dikutip dari laman Kontan.co.id, Kongres Amerika Serikat (AS) saat ini disebut telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Belanja Pertahanan senilai US$ 740 miliar.
Sebuah anggaran yang terbilang luar biasa, lantaran jika dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah, nilainya setara Rp10,3 kuadriliun.
Uang sebanyak itu, disebut untuk membiayai kebijakan pertahanan pada tahun-tahun mendatang.
RUU tersebut berhasil diloloskan Senat AS pada hari Jumat dengan 81 suara berbanding 14 suara untuk membatalkan veto Presiden AS Donald Trump.
Butuh dua pertiga suara mayoritas kongres untuk membatalkan UU yang telah diveto presiden AS.
Dan ini merupakan pertama kali dilakukan di era Donald Trump.
Trump keberatan dengan undang-undang tersebut karena membatasi kemampuannya untuk menarik pasukan Amerika dari Afghanistan dan Eropa.