Find Us On Social Media :

Gisel Anastasia Ditetapkan Sebagai Tersangka Video Panas: Jangan Coba-coba Untuk Menyebarkan Video Panas Jika Anda Tidak Mau Terkena Hukuman Ini

By Mentari DP, Selasa, 29 Desember 2020 | 15:10 WIB

Gisel Anastasia.

Hal tersebut berdasarkan UU ITE yang dimaksud yakni Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1).

Berikut adalah bunyi pasal yang dimaksud.

Pasal 27 ayat (1)

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Pasal 45 ayat (1)

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.

Sejak 26 November 2008, pemerintah telah mengundangkan peraturan baru yang mengatur mengenai penyimpanan, penyebarluasan video porno yang semuanya itu tertuang dalam Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (disingkat UU Pornografi).

Sanksi terhadap setiap orang yang mengoleksi dan menyebarluaskan video porno telah diatur dalam Pasal 4 UU Pornografi yang menyatakan bahwa:

Ayat 1

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

Baca Juga: Amerika dan Israel Diam-diam Nyelonong Lewati Batas Pertahanan Terpenting Iran, Langsung Buat Militer Iran Mencak-mecak dan Keluarkan Peringatan Keras, 'Jangan Coba-coba'