Find Us On Social Media :

Gisel Anastasia Ditetapkan Sebagai Tersangka Video Panas: Jangan Coba-coba Untuk Menyebarkan Video Panas Jika Anda Tidak Mau Terkena Hukuman Ini

By Mentari DP, Selasa, 29 Desember 2020 | 15:10 WIB

Gisel Anastasia.

 

1. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

2. kekerasan seksual;

3. masturbasi atau onani;

4. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

5. alat kelamin; atau

6. pornografi anak.

Ayat 2

Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:

1. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

2. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;

3. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau

4. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.”

Lebih lanjut lagi mengenai sanksi diatur dalam Pasal 30 UU Pornografi menyatakan bahwa:

Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).” 

Baca Juga: Pantang Mundur Hadapi China, Militer India Bersekutu dengan Negara ASEAN Ini Siap Lakukan Baku Hantam di Laut China Selatan, Terungkap Cara India Tak Main-main