Find Us On Social Media :

Terima Suap Rp17 Miliar dari Bansos Penanganan Covid-19, Warga Indonesia Minta Menteri Sosial Juliari Dihukum Mati, 'Korupsi di Saat Bencana Nasional Layak Dihukum Mati'

By Mentari DP, Minggu, 6 Desember 2020 | 12:45 WIB

Menteri Sosial Juliari P Batubara.

Intisari-Online.com - Beberapa waktu lalu, warga Indonesia dikejutkan dengan penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui Edhy terlibat kasus suap ekspor benih lobster.

Tak sampai seminggu, kini KPK kembali menangkap salah satu Menteri yang bertugas.

Dia adalah Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB).

Baca Juga: Kasus Positif Melonjak Karena Banyak Warga Indonesia yang Langgar Protokol Kesehatan, 'Kalau di Korea Utara, Mereka Sudah Pasti Ditembak Mati di Depan Umum'

Dilaporkan KPK menangkap Juliari karena keterlibatannya dalam dugaan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19. 

KPK bahkan langsung menetapkan Menteri Juliari sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Ia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK pada Minggu dini hari.

Pada konstruksi perkara, KPK mengungkapkan bahwa Juliari diduga menerima uang suap sekitar Rp 8,2 miliar dalam pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama.

Baca Juga: Sanggup Penggal Negara Malaysia Jadi 2 Bagian, Sebegini Kuat Kekuatan Tempur TNI di Pulau Natuna, China yang Begitu Ditakuti Itu Saja Langsung Mundur Ketakutan

"Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin konferensi pers, Minggu pukul 01.00 WIB.

Selanjutnya, pada periode kedua pelaksanaan bansos sembako, yakni dari Oktober sampai Desember 2020, terkumpul uang sekitar Rp 8,8 miliar.

"Itu juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," tambah Firli.

Dengan demikian, Mensos Juliari menerima uang suap total sekitar Rp17 miliar yang diduga digunakan untuk keperluan pribadi.

Sejumlah warga mengkritik aksi tak terpuji sang menteri.

Warga menganggap Juliari layak dihukum mati karena mengkorupsi dana bantuan sosial.

“Kebangetan tololnya! Di saat orang-orang menderita, di situ lo bisa-bisanya mencuri duit bansos, Juliari!” ujar Nugi (23), warga Jakarta, saat dihubungi, Minggu (6/12/2020) pagi.

Nugi menyebutkan, kelakuan Juliari adalah sebuah ironi.

Nugi mengatakan, Juliari sempat mengkritik dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Dulu kritik dana bansos, taunya dia (Juliari) sendiri yang makan uangnya. Hukum mati saja orang (Juliari) kayak gitu,” ujar Nugi.

Baca Juga: Banyak Negara Ketar-ketir Lawan China, Justru Indonesia Berani Tolak China Untuk Ubah Wilayahnya Pangkalan Militer, 'Kami Tak Mau Jadi Medan Perang'

Kindi (32) mengatakan, adanya kasus dugaan korupsi bansos oleh Juliari akan semakin menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Menurutnya, masyarakat akan tidak percaya kepada pemilihan pejabat negara.

“Jadi ya jangan pada kaget kalau nanti makin banyak yang enggak percaya sama proses lembaga negara milih pejabat negara (pemilu atau pilkada misalnya),” ujar Kindi.

Staha (31) menyayangkan adanya menteri yang terjerat kasus korupsi. Kasus ini, lanjutnya, sungguh menyedihkan.

"Pejabat yang korupsi dana bantuan sosial ketika negara sedang dihadapkan pada bencana itu ibarat prajurit yang disersi saat perang, hukumannya ditembak di tempat," tutur Staha. 

Sementara itu, Yussaq (28) mengatakan, Juliari juga sudah memenuhi syarat mendapatkan hukuman mati.

Ia menyitir ketentuan pemberatan tindak pidana korupsi di tengah bencana.

“Korupsi di saat bencana nasional sudah layak dihukum mati kalau terbukti di pengadilan, sesuai UU Tipikor,” ujar Yussaq.

(Wahyu Adityo Prodjo)

(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mensos Juliari Terjerat Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Warga: Layak Dihukum Mati")

Baca Juga: Foto-fotonya Ketika Mengumbar Urat Bocor ke Publik, Selir Kesayangan Raja Thailand Ini Terancam Digulingkan Lagi, Akan Terima Hukuman Mengerikan Ini